Kesederhanaan Paus Fransiskus: Sebuah Teladan bagi kita semua.
Ketika tiba di Indonesia, Papa Francesco menaiki sebuah mobil sederhana, Toyota Innova Zenix, yang jauh dari kesan mewah (meskipun bagi masyarakat miskin tetap mahal). Tidak hanya itu, alih-alih menginap di hotel berbintang lima seperti yang biasa dilakukan oleh banyak pejabat tinggi atau kepala negara lainnya, Papa Francesco memilih untuk tinggal di kedutaan Vatikan yang sederhana.
Selain itu, jam tangan yang di pakai juga bermerek Casio seri MQ 24 7B2 yang harganya hanya Rp. 200.000,-. bayangkan saja, masyarakat Indonesia saja banyak yang memakai jam tangan seharga lebih dari 1 miliar rupiah.
Di Indonesia, di mana banyak pejabat publik sering kali terjebak dalam gaya hidup mewah dan terkadang jauh dari kesederhanaan, teladan yang diberikan oleh Paus Fransiskus ini seharusnya menjadi cermin bagi para pemimpin kita.
Bayangkan jika para pemimpin kita bisa mengikuti jejak Paus Fransiskus, dengan hidup sederhana dan lebih fokus pada kesejahteraan rakyat, alangkah lebih baiknya kondisi masyarakat kita.
Kesederhanaan Paus Fransiskus ini tidak hanya menyentuh hati kami umat Katolik, tetapi juga semua lapisan masyarakat yang mengharapkan pemimpin yang lebih merakyat.
Toleransi Umat Muslim Indonesia: Menyambut Perbedaan dengan Tangan Terbuka.
Kunjungan Paus Fransiskus (ini adalah ke 2 kali Paus mengunjungi Indonesia, setelah Paus Yohanes Paulus II) menjadi momentum untuk menguatkan kembali semangat toleransi dan inklusifitas keberagaman. Dalam sebuah dunia yang kerap dilanda konflik akibat perbedaan agama, budaya, dan pandangan politik.
Diperlihatkan bagaimana Imam Besar Mesjid Istiqlal mencium hormat kepala Paus Fransiskus dan dibalas dengan ciumam tangan Kasih dari Paus Fransiskus.
Lebih jauh lagi, kunjungan ini memberikan pesan kuat bahwa dialog antar umat beragama sangat mungkin terjadi di Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
