Redaksi76.com || Ende – Jajaran Sihumas Polres Ende, Polda NTT, menggelar aksi bakti sosial (Baksos), dengan menyalurkan bantuan paket sembako kepada sejumlah warga di RT/RW 008/002, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Selasa, 20/10/26.
Penyaluran bantuan tersebut dalam rangka menyongsong peringatan Hari Jadi Humas Polri ke-75 yang akan jatuh pada 30 Oktober 2026 mendatang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kasubsi Penmas Polres Ende, Aipda Supardin, bersama tiga personel Humas lainnya, serta didampingi Ps.Kanit Binkamsa Sat.binmas Aiptu Irwan Satu, S.H.
“Ada empat kepala keluarga (KK) kurang mampu yang menerima bantuan dari kami. Penyalurannya dilakukan disala satu kediaman penerima manfaat, Bapak Rafael Lemba”,ungkapnya
Menurut Supardin, bantuan yang disalurkan berupa kebutuhan dasar masyarakat, diantaranya beras 5 kg, mie instan, minyak goreng, gula, biskuit, energen, pasta gigi, sikat gigi, hingga sabun cuci.
“Meskipun sederhana tetapi ini merupakan wujud kepedulian dari Polri khususnya di bidang kehumasan. Oleh karena itu, Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi warga serta membawa kebahagiaan tersendiri bagi mereka (penerima manfaat,red).
Rangkaian kegiatan baksos ini berlangsung dalam suasana yang penuh keakraban serta berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Melalui momentum ini, Sihumas Polres Ende berharap sinergi dan kedekatan antara Polri dan masyarakat Kabupaten Ende semakin erat, serta kehadiran Polri senantiasa membawa manfaat positif bagi sesama.
Sementara itu, salah seorang penerima manfaat, menyampaikan ucapan apresiasi dan terimakasih kepada Humas Polres Ende yang tengah hadir bagi mereka.
“Terimakasih kepada humas Polres Ende atas bantuan sosial yang di berikan, semoga humas Polres Ende tetap jaya”,ucapnya
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
