Redaksi76.com || Ende – Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Sejak awal Januari hingga Oktober 2026, tercatat sebanyak 63 kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan lima orang meninggal dunia, 30 orang mengalami luka berat, dan 90 orang mengalami luka ringan.
Berdasarkan data Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ende, total korban dalam peristiwa kecelakaan tersebut mencapai 125 orang. Sementara itu, kerugian material akibat kecelakaan ditaksir mencapai Rp78,8 juta.
Data tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kecelakaan lalu lintas bukan sekadar persoalan pelanggaran aturan, melainkan menyangkut keselamatan jiwa, keluarga, dan masa depan para pengguna jalan.
Menyikapi kondisi tersebut, Satlantas Polres Ende, Polda NTT, terus memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi, patroli, dan penegakan hukum guna menekan angka kecelakaan serta mengurangi fatalitas korban di wilayah Kabupaten Ende.
Intensifkan Edukasi dan Patroli
Upaya pencegahan dilakukan melalui pendekatan preemtif dan preventif dengan mengedepankan edukasi serta komunikasi yang humanis kepada masyarakat.
Personel Satlantas Polres Ende secara aktif mendatangi sejumlah titik aktivitas masyarakat, termasuk pangkalan ojek, untuk memberikan imbauan mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Edukasi juga dilakukan melalui penerangan keliling menggunakan pengeras suara atau TOA di persimpangan jalan, pembagian brosur keselamatan, serta program Police Goes to School yang menyasar kalangan pelajar.
Selain itu, patroli rutin dilaksanakan pada siang, sore, hingga malam hari, khususnya di lokasi yang dinilai rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Melalui langkah tersebut, kepolisian berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas semakin meningkat. Keselamatan di jalan raya diharapkan tidak hanya dipandang sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai kebutuhan utama setiap pengguna jalan.
Satlantas Polres Ende turut mengingatkan pengendara sepeda motor agar menggunakan helm berstandar SNI, tidak berboncengan lebih dari satu orang, serta tidak mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol.
Pengguna jalan juga diminta tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara, mematuhi batas kecepatan, tidak melawan arus, tidak menerobos lampu lalu lintas, serta menghindari penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan persyaratan laik jalan.
Konsentrasi saat berkendara, menjaga jarak aman, dan menghormati hak pengguna jalan lainnya menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya kecelakaan.
Dua Tersangka Kecelakaan Ditahan
Selain mengedepankan langkah pencegahan,
Satlantas Polres Ende menegaskan komitmennya untuk menindak pelanggaran dan menangani perkara kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik Satlantas Polres Ende tengah menangani sejumlah perkara kecelakaan lalu lintas. Dalam proses penanganan tersebut, sebanyak dua orang tersangka telah ditahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus menegaskan bahwa tindakan yang mengabaikan keselamatan pengguna jalan dapat menimbulkan konsekuensi serius.
Kepolisian juga menekankan bahwa setiap perkara ditangani secara profesional dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasat Lantas: Keselamatan Harus Menjadi Prioritas
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ende, Iptu I Gede Wisna, S.H., pada Rabu (14/10/2026), menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan untuk menekan angka kecelakaan serta fatalitas korban.
“Kami terus mengimbau seluruh masyarakat agar lebih disiplin dan berhati-hati dalam berkendara. Keselamatan harus menjadi prioritas utama sekaligus kebutuhan dalam setiap perjalanan. Jangan sampai akibat kelalaian atau pelanggaran lalu lintas, kita kehilangan nyawa atau menyebabkan orang lain menjadi korban,” tegas Iptu I Gede Wisna.
Ia menjelaskan, terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) bukan semata-mata menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan kesadaran dan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus dimulai dari diri sendiri, baik ketika berkendara dalam jarak dekat maupun melakukan perjalanan jauh.
Penggunaan helm, pengendalian kecepatan, menjaga konsentrasi, serta menghormati sesama pengguna jalan merupakan langkah sederhana yang dapat memberikan dampak besar dalam mencegah kecelakaan.
Keselamatan Tanggung Jawab Bersama
Satlantas Polres Ende berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi melalui edukasi, pencegahan, patroli, dan penegakan hukum demi mewujudkan kondisi lalu lintas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ende.
Upaya tersebut diharapkan dapat menekan angka kecelakaan sekaligus mengurangi jumlah korban meninggal dunia maupun korban luka akibat kecelakaan lalu lintas.
Di tengah tingginya risiko kecelakaan di jalan raya, masyarakat diimbau untuk tidak mengabaikan aturan sekecil apa pun. Setiap pengendara memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan dirinya sendiri dan orang lain.
Tertib berlalu lintas, patuhi aturan, kendalikan kecepatan, dan utamakan keselamatan. Satu kelalaian dapat mengubah segalanya. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
