Program Rehabilitasi Sekolah 2026 Jadi Sorotan, DPRD Ende Didorong Perketat Pengawasan Lapangan

Reporter : Arnold Dewa Editor: Tim
Ket.foto: Pembangunan Gedung Sekolah. Istimewa

Redaksi76.com || Ende – Pelaksanaan program rehabilitasi sekolah (Revit) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat perhatian masyarakat.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende didorong untuk meningkatkan fungsi pengawasan melalui peninjauan langsung terhadap sejumlah pekerjaan rehabilitasi sekolah yang sedang dilaksanakan.

Aspirasi tersebut disampaikan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat, (16/10/26).

Ia menilai, pengawasan langsung oleh lembaga legislatif diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, serta alokasi anggaran yang telah ditetapkan.

Menurutnya, program rehabilitasi sekolah merupakan bagian penting dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.

Karena itu, pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap DPRD Kabupaten Ende tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung di lapangan. Pengawasan ini penting untuk memastikan kualitas material, volume pekerjaan, dan hasil pelaksanaan sesuai dengan perencanaan serta Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ujarnya.

Ia berharap komisi DPRD yang membidangi pendidikan maupun pembangunan dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, termasuk meminta penjelasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dan pihak pelaksana apabila terdapat aspek pekerjaan yang membutuhkan klarifikasi.

Menurut warga tersebut, pengawasan yang dilakukan secara terukur dan berkelanjutan dapat menjadi instrumen penting untuk meminimalkan potensi penyimpangan, sekaligus memastikan setiap penggunaan anggaran publik memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa dorongan pengawasan tersebut bukan ditujukan untuk mendiskreditkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan daerah, khususnya di sektor pendidikan.

“Yang kami harapkan adalah adanya kepastian bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan. Fasilitas sekolah yang direhabilitasi harus memiliki kualitas yang baik, aman digunakan, dan mampu menunjang proses belajar-mengajar,” tambahnya.

Selain DPRD, dinas teknis dan instansi terkait juga diharapkan menjalankan fungsi pembinaan, pengendalian, serta pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.

Pemeriksaan, apabila diperlukan, dapat mencakup kesesuaian spesifikasi material, volume pekerjaan, mutu konstruksi, dan hasil akhir dengan dokumen perencanaan serta ketentuan kontrak.

Dalam konteks tata kelola pembangunan, keterlibatan lembaga pengawas dan partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas pelaksanaan program pemerintah.

Meski demikian, setiap dugaan ketidaksesuaian perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif, berdasarkan data dan bukti di lapangan.

Masyarakat berharap program rehabilitasi sekolah di Kabupaten Ende dapat terlaksana secara tepat mutu, tepat sasaran, dan akuntabel.

Dengan pengawasan yang efektif, anggaran publik diharapkan benar-benar berkontribusi terhadap peningkatan kualitas lingkungan belajar serta pelayanan pendidikan bagi peserta didik.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version