JAKARTA, REDAKSI 76.COM — Bupati Ende selaku Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Ende, Yosef Benediktus Badeoda, S.H., M.H. dinilai menjadi teladan komitmen dalam melindungi masyarakat hukum adat.
Hal itu disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT sekaligus Advokat PERADI, Meridian Dewanta Dado, S.H dalam rilis tertulis yang diterima media ini pada Rabu, 24 September 2025.
“Masyarakat Kabupaten Ende harus bersyukur memiliki sosok bupati yang peduli terhadap masyarakat hukum adatnya,” ujar Meridian.
Penilian Meridian itu ditandai dengan di terbitnya Peraturan Bupati (Perbub) Ende Nomor : 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Identifikasi, Verifikasi, Validasi, Pembinaan, dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2017.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT sekaligus Advokat PERADI, Meridian Dewanta, menilai keputusan tersebut sebagai terobosan penting.
Advokat Peradi ini menambahkan, pada pemerintahan sebelumnya, aturan pelaksana dari Perda Nomor 2 Tahun 2017 tidak pernah diterbitkan. Akibatnya, masyarakat hukum adat rentan menghadapi perampasan wilayah, konflik agraria, hingga kriminalisasi karena belum memiliki pengakuan hukum yang kuat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
