Latar belakang hukum yang dimiliki Bupati Yosef, kata Meridian, menjadi dasar kuat untuk melahirkan regulasi tersebut. Ia menyebut Perbup Nomor 17 Tahun 2025 merupakan bentuk nyata kepemimpinan yang berkomitmen terhadap perlindungan masyarakat hukum adat.
“Komitmen Bupati Yosef harus menjadi teladan bagi kepala daerah lainnya di NTT maupun di seluruh Indonesia untuk segera menerbitkan payung hukum demi pengukuhan masyarakat hukum adat di wilayah masing-masing,” kata Meridian.
Dirinya memastikan sebagai kuasa hukum Laurensius Lau, selaku Du’a Ria Nua di wilayah hukum adat Tanah Potu Panggo Ulu Kolondaru Eko Pu’u Wege, telah mengajukan permohonan resmi kepada Bupati Ende.
Permohonan itu terkait proses identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan hukum adat di Desa Manulondo, Kecamatan Ndona.
“Kami berharap komitmen bupati sejalan dengan kinerja tim bentukan pemerintah daerah di lapangan, sehingga implementasi Perbup dapat berjalan efektif,” tegas Meridian.( tef)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
