Bupati Ende Yosef Badeoda Jadi Teladan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Latar belakang hukum yang dimiliki Bupati Yosef, kata Meridian, menjadi dasar kuat untuk melahirkan regulasi tersebut. Ia menyebut Perbup Nomor 17 Tahun 2025 merupakan bentuk nyata kepemimpinan yang berkomitmen terhadap perlindungan masyarakat hukum adat.

“Komitmen Bupati Yosef harus menjadi teladan bagi kepala daerah lainnya di NTT maupun di seluruh Indonesia untuk segera menerbitkan payung hukum demi pengukuhan masyarakat hukum adat di wilayah masing-masing,” kata Meridian.

Dirinya memastikan sebagai kuasa hukum Laurensius Lau, selaku Du’a Ria Nua di wilayah hukum adat Tanah Potu Panggo Ulu Kolondaru Eko Pu’u Wege, telah mengajukan permohonan resmi kepada Bupati Ende.

Permohonan itu terkait proses identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan hukum adat di Desa Manulondo, Kecamatan Ndona.

“Kami berharap komitmen bupati sejalan dengan kinerja tim bentukan pemerintah daerah di lapangan, sehingga implementasi Perbup dapat berjalan efektif,” tegas Meridian.( tef)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version