ENDE, Redaksi 76.Com,- Aktivitas galian C yang dilakukan oleh CV Dharma Bakti Persada di kali Nangamboa Desa Tendaondo, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur disebut telah mengantongo ijin Pemerintah Desa (Pemdes) Tendaondo, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende. Perusahaan tersebut juga telah mendapatkan ijin pemilik lahan, guna menyukseskan pengerjaan proyek Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) ruas Nangamboa-Waturiti.
Hal tersebut diungkapan Kepala Desa Tendaondo, Petrus Ta saat ditemuai di desa Tendaondo pada Selasa (14/4/2026).
“Pengambilan material galian C di kali itu atas seijin saya selalu kepala desa dan pemilik lahan dengan syarat, perusahaan ini harus membantu membangun kapela Malasera dan fasilitas umum lainnya selain digunakan untuk pekerjaan ruas jalan ini.” Beber Petrus Ta.
Menurut Pertrus, selain digunakan untuk menyukseskan ruas pekerjaan jalan tersebut, material galian (batu, pasir, kerikil) dari Kali Nangamboa juga digunakan untuk pekerjaan beberapa fasilitas umum, diantaranya yaitu Kapela Malasera, lapangan bola kaki dan lain sebagainya.
Ia mengungkapkan adanya kesepakatan sebelumnya antara pemilik lahan dan pemerintah desa dengan CV Dharna Bakti Persada, bahwa sebagian material galian C tersebut digunakan untuk membangun fasilitas umum berupa Kapela Malasera-Paroki Nangaroro dan lapangan bola kaki di desa Tendaondo serta fasilitas umum lainnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
