Berita  

Kades Tendaondo: Galian C di Kali Nangamboa Atas Izin Pemerintah Desa dan Pemilik Lahan

ENDE, Redaksi 76.Com,- Aktivitas galian C yang dilakukan oleh CV Dharma Bakti Persada di kali Nangamboa Desa Tendaondo, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur disebut telah mengantongo ijin Pemerintah Desa (Pemdes) Tendaondo, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende. Perusahaan tersebut juga telah mendapatkan ijin pemilik lahan, guna menyukseskan pengerjaan proyek Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) ruas Nangamboa-Waturiti.

Hal tersebut diungkapan Kepala Desa Tendaondo, Petrus Ta saat ditemuai di desa Tendaondo pada Selasa (14/4/2026).

Ket.Foto: Pembangunan Jalan Ruas Nangamboa – Watumite. Redaksi76.com

“Pengambilan material galian C di kali itu atas seijin saya selalu kepala desa dan pemilik lahan dengan syarat, perusahaan ini harus membantu membangun kapela Malasera dan fasilitas umum lainnya selain digunakan untuk pekerjaan ruas jalan ini.” Beber Petrus Ta.

Menurut Pertrus, selain digunakan untuk menyukseskan ruas pekerjaan jalan tersebut, material galian (batu, pasir, kerikil) dari Kali Nangamboa juga digunakan untuk pekerjaan beberapa fasilitas umum, diantaranya yaitu Kapela Malasera, lapangan bola kaki dan lain sebagainya.

Ia mengungkapkan adanya kesepakatan sebelumnya antara pemilik lahan dan pemerintah desa dengan CV Dharna Bakti Persada, bahwa sebagian material galian C tersebut digunakan untuk membangun fasilitas umum berupa Kapela Malasera-Paroki Nangaroro dan lapangan bola kaki di desa Tendaondo serta fasilitas umum lainnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version