Ditemukan Unsur Kerugian Negara Kasus KONI, Giliran Sekda Ende, Gusti Ngasu Diperiksa 8 Jam Oleh Penyidik

Menurut Yance, LDGD diperiksa  setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain yaitu FT selaku Ketua Harian,  Bendahara KONI, YSN dan Ketua ASKAB, SI. Selain LGDG, Penyidik Polres Ende juga telah memeriksa KP selaku Wakil Ketua 2 KONI Ende dan beberapa pejabat KONI lainnya.

Kasatreskrim Yance menjelaskan, pemeriksaan terhadap LDGD dan KP bersama 4 pejabat KONI lainnya bertujuan untuk melihat dan memastikan peran serta masing-masing mereka selaku saksi dalam kepengurusan KONI.

“Kita butuh keterangan mereka dalam operasional KONI, peran serta masing-masing mereka seperti apa, dan pada umumnya mereka sudah memberikan keterangan, dan ya….kita lihat saja nanti,”imbuhnya.

Selain para pejabat KONI, Penyidik Polres Ende menurut Kasatreskrim Yance, juga telah memeriksa seluruh Pimpinan Cabang Olaraga (Cabor, red). Langkah selanjutnya menurut Yance yaitu penyelidikan/uji petik lapangan di empat event tersebut, yakni,  Eltari Memorial Cup yang diselenggarakan di kabupaten Lembata, Piala Suratim Cup di selenggarakan di Kabupaten Ende, Piala Bupati Ende di Ende dan Pekan Olahraga antar Kabupaten (Porkod) yang diselenggarakan di Kupang, dengan total anggaran sebesar Rp 2,1 Miliar.

Dalam tahap ini, penyidik akan merampungkan sedemikian rupa agar bisa mendapatkan perbuatan melawan hukumnya kemudian perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara,” tandasnya.

Yance menambahkan, setelah menemukan kerugian negara, penyidik wajib membuktikan total dugaan kerugian yang dialami oleh negara dari kasus tersebut. Terkait hal ini, imbunya, penyidik tetap berhati-hati dan tidak akan terburu-buru membuat kesimpulan. Kesimpulan atas kasus tersebut baru dapat diambil setelah melalui seluruh tahapan penyelidikan.

Jika terburu-buru dan kami tidak bisa membuktikan secara hukum, maka kami lah pihak yang disalahkan, sehingga kami meminta kepada masyarakat untuk bersabar. Yang jelasnya, proses hukumnya tetap berjalan,” tegasnya.

LGDG yang dikonfirmasi wartawan tim media ini pada Rabu (29/03/2023) melalui sambungan telepon selulernya pada pukul 22.39 Wita, membenarkan bahwa dirinya dipanggil periksa Penyidik Polres Ende terkait kasus dugaan korupsi Dana HIbah KONI Ende senilai Rp 2,1 Miliar.

Saya dimitai keterangan karena nama saya ternyata ada dalam susunan pengurus KONI (Ende),” tandasnya.

Namun menurut LGDG, dirinya sangat kaget ketika mengetahui namanya ada (masuk) dalam susunan kepengurusan KONI Ende. Padahal, dirinya tidak pernah tahu dan tidak pernah diberitahu siapa pun soal.

Saya juga kaget, kenapa saya juga ada? Saya tidak pernah ikut dalam kegiatan-kegiatan KONI. Itu tidak pernah, tidak pernah dilantik, tidak pernah terima SK (Surat Keputusan), bahkan SK-nya saya lihat setelah polisi menunjukkan bahwa nama saya ada di dalam SK itu,” bebernya dalam nada heran.

Ia menegaskan, dirinya dimasukan di dalam struktur kepengurusan KONI Ende tanpa sepengetahuan dirinya. Bahkan ketika ditanyai penyidik Polres Ende soal rapat-rapat dan dana-dana KONI, LGDG mengaku tidak tahu dan sama sekali tidak pernah tahu.

Semua jawaban saya tidak tahu, karena memang saya tidak tahu,” tegasnya.

Terkait jabatannya dalam kepengurusan KONI Ende, LGDG menyebut bahwa berdasarkan informasi yang ia peroleh saat pemeriksaan, dirinya dimasukan sebagai Wakil Ketua 1 KONI Ende.

Saya hanya lihat sepintas saja. Oh ternyata, karena memang saya tidak tahu. Tidak pernah dapat SK atau tidak pernah ada pertemuan di Hotel,” imbuhnya.

Memang, lanjut LGDG, dirinya pernah diminta untuk menjadi pengurus KONI setelah Eltari Memorial Cup tetapi saat ia menolak karena ia punya banyak kesibukan. “Hanya itu saja. Terus tidak ada kelanjutan apa-apa,” ungkapnya.

LGDG dikonfirmasi lebih lanjut terkait informasi yang berkembang tentang dirinya saat ini merupakan salah Bacalon Bupati Ende tidak menampik.

Ya kita coba (maju sebagai bakal calon Bupati Ende, red). Pasti. tetapi saya tidak mau bicara dulu soal pencalonan. Jangan dulu. Nanti kapan-kapan, jangan sekarang e. Soalnya nanti melebar kemana-mana. Yang jelas saya dipanggil periksa (terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Ende senilai Rp 2,1 Miliar, red) dan saya mengatakan tidak tahu, karena memang saya tidak pernah tahu,” tegasnya lagi.

Ditempat terpisah, Wakil Ketua Harian 2 KONI Ende, KP yang berhasil dikonfirmasi media ini mengaku, bahwa dirinya telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Ende pada Hari Selasa, (14/03/2023).

Hari Selasa tangan 14 Maret, saya sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi karena jabatan saya di KONI sebagai Wakil Ketua 2. Ada banyak pertanyaan dari Penyidik seputar mekanisme yang ada di KONI, tetapi seluruh pertanyaan dari Penyidik itu, saya jawab semuanya tidak tahu,” bebernya.

Kanis Poto menegaskan, jabatan sebagai Wakil Ketua KONI yang diembannya hanyalah  di atas kertas. Sementara seluruh kegiatan berupa pertemuan pembahasan anggaran, alokasi ke Cabor-Cabor serta rencana pengajuan anggaran, pihak KONI tidak perna melibatkan dirinya.

Memang saya tidak tahu karena tidak perna dilibatkan. Terus saya harus jawab apa adik ?” tegasnya.
(B76/tim)

CATATAN REDAKSI
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email :berita76gmail.com atau ke no kontak : 0813 3982 5669/0812 3646 2309.

Ikuti Berita Kami di www.redaksi76.com

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version