Tersangka Korupsi Dugaan Pembuatan Kapal Dari Kemensos RI, Berhasil Ditangkap Penyidik Polres Ende di Kota Bandung

ENDE, REDAKSI 76.COM,- Penyidk Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Polres Ende berhasil menangkap tersangka RR, M.Si, mantan direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial RI setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Satreskrim Polres Ende.

Penangkapan terhadap tersangka RR tersebut dilakukan di kota Bandung pada hari Senin 1 Juni 2026. Setelah diamankan tersangka RR langsung dibawa ke Polres Ende guna menjalani proses hukum.

RR merupakan tersangka dugaan korupsi hibah langsung dalam negeri untuk pembuatan 25 unit kapal penangkap ikan berbahan fiberglass berkapasitas 5 GT yang bersumber dari bantuan Kementerian Sosial ( Kemensos) R.I pada Tahun Anggaran 2022 hingga 2023.

Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla kepada media ini menegaskan, langkah yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi hibah langsung dalam negeri untuk pembuatan 25 unit kapal penangkap ikan berbahan fiberglass berkapasitas 5 GT yang bersumber dari bantuan Kementerian Sosial RI pada Tahun Anggaran 2022 hingga 2023.

“Penanganan perkara ini telah melalui tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan yang patut dan wajar, maka penyidik melakukan upaya membawa tersangka untuk kepentingan pemeriksaan,” jelas AKBP Yudhi Franata, Selasa (2/6/2026).

Menurut Kapolres Yudhi, berdasarkan Surat Perintah Tugas yang diterbitkan pada 19 Mei 2026, tim penyidik tindak pidana korupsi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Rifky Nugraha, S.Trk., S.I.K., M.Si langsung melakukan pencarian dan koordinasi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat guna menemukan keberadaan tersangka.

Hasilnya, pada hari Senin (1/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, tim berhasil menemukan tersangka di tempat kerjanya saat ini, yakni di Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung, Jawa Barat.

“Tersangka kemudian dibawa ke Polres Cimahi untuk dilakukan administrasi dan diberikan kesempatan menghubungi keluarga maupun penasihat hukumnya. Penyidik juga menjelaskan secara terbuka maksud dan tujuan tindakan yang dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Di Polres Cimahi, istri tersangka bersama anggota keluarga datang menemui tersangka. Penyidik memberikan kesempatan kepada keduanya untuk berkomunikasi sekaligus menyerahkan tembusan Surat Perintah Membawa kepada pihak keluarga.

Selanjutnya, pada pukul 10.30 WIB, tersangka dibawa menuju Jakarta sebelum diberangkatkan ke Nusa Tenggara Timur. Pada Selasa dini hari, tim bersama tersangka terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Kupang dan melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Ende.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version