Laporan Bambang Panji Priyanggodo Terhadap  Rm. C. Paschalis,Bentuk Perlawanan Dari Aktor Negara Yang Menjadi Bagian  Dalam Sindikat Human Trafficking

Apa yang dilakukan oleh Romo Paschalis dalam segala kapasitasnya terkait Advokasinya dalam persoalan TPPO kata Petrus, tidak melanggar hukum, bahkan seharusnya diapresiasi dan diberi perlindungan hukum oleh negara, karena Advokasi yang dilakukan Romo Paschalis sejalan dengan perintah pasal 60 UU No. 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan TPPO, yaitu  memberikan informasi dan melaporkan adanya dugaan TPPO kepada pihak yang berwajib atau yang turut serta dalam menangangi korban TPPO termasuk BIN.

TPDI kata Petrus telah melihat bahwa advokasi yang dilakukan oleh Romo Paschalis selama ini justru demi mewujudkan keinginan pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia untuk mencegah dan menanggulangi TPPO, yang didasarkan pada nilai luhur, komitmen nasional dan internasional untuk melakukan pencegahan sejak dini, penindakan terhadap pelaku, perlindungan korban dan peningkatan kerjasama dengan semua stakeholder termasuk BIN, Polri, Menko Polhukam dll.

Untuk diketahui Wakil Kepala Badan Intijen Negara Daerah (Wakabinda) Kepulauan Riu, Bambang Panji Priaggondo pada Senin (7/02/2023) secara resmi telah melaporkan tokoh Rohaniwan yang sekaligus menjadi ketua KPPMP berinisial Romo Pascalis  ke Polda Kepri.

Ade Darmawan, D, SH selaku kuasa hukum Panji membenarkan bahwa kliennya secara resmi telah mengambil langkah hukum dan telah memberikan keterangan ke subnit 3 Polda Kepri selama 10 jam. Laporan terhadap salah satu oknum Rohaniwan Katolik ini terkait penyebaran berita bohong, junto 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Ditempat terpisah, Wakabinda Kepri, Bambang Panji Prianggodo menyebut dirinya merasa sangat dirugikan akibat persoalan ini. Dirinya berharap agar hukum dapat berjalan dengan baik pada laporan yang telah ia buat. ” Karena tak ada satupun yang kebal dengan hukum, jadi hukum lah yang selalu kita kedepankan” tuturnya ( Brt.76/tim)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version