Kejati NTT Ambilalih Penanganan Dugaan Korupsi Rp 28 Miliar Di Balai P2W NTT

Informasi yang diterima tim media ini dari berbagai sumber menyebutkan,  dugaan korupsi proyek APBN tahun anggaran 2019 sebelumnya  telah ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dan penyidik Kejaksaan telah memeriksa PPK dan Kasatker pada BP2W NTT.

Namun karena tidak ada perkembangan maka pihak Kejati NTT  mengambilalih penanganan dugaan kasus korupsi tersebut. Setelah diambilalih Kejati NTT, kasus dugaan korupsi Rp 28 Miliar ini terus didalami oleh penyidik.

“Masih dilakukan telaah secara hukum oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, nanti hasilnya seperti apa belum tahu karena masih dilakukan telaah secara hukum,” tandas Raka. (tim)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version