Redaksi76.com || Ende – Ikatan Keluarga Ende Flores (IKKEF) yang berdomisili di Kupang, Nusa Tenggara Timur, menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada warga Kabupaten Ende yang terdampak bencana gempa bumi.
Bantuan tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Bidang Pendidikan, Olahraga, dan Kaderisasi IKKEF, Polikarpus Do, didampingi Bendahara IKKEF, Florianus Mariyanto Pededu.
Penyaluran bantuan telah dimulai sejak Sabtu dan berlangsung hingga Minggu, 20 September 2026.
Kepada tim media, Minggu (20/9/2026), Polikarpus menjelaskan bahwa pendistribusian dilakukan dengan memperhatikan kondisi warga yang terdampak langsung oleh bencana.
Menurut dia, bantuan yang diberikan berupa uang tunai sebagai bentuk dukungan nyata untuk meringankan beban masyarakat di tengah proses pemulihan pascagempa.
“Bantuan benar-benar diprioritaskan bagi warga terdampak yang rumahnya mengalami kerusakan, mulai dari tingkat ringan, sedang hingga berat, serta bagi keluarga yang meninggal akibat gempa,” ujarnya.
Polikarpus menegaskan, langkah tersebut merupakan wujud solidaritas IKKEF terhadap masyarakat Flores yang sedang menghadapi situasi sulit akibat bencana.
Bagi IKKEF, penderitaan yang dirasakan masyarakat merupakan bagian dari duka bersama yang perlu direspons melalui kepedulian dan kebersamaan.
“Duka masyarakat Flores adalah duka bersama, luka mereka adalah luka bersama. Oleh karena itu, kami hadir untuk membantu mereka agar tidak merasa sendirian dalam menghadapi proses pemulihan ini,” tuturnya.
Ia berharap masyarakat terdampak tetap tabah dan memiliki kekuatan untuk melewati seluruh tahapan pemulihan. Dukungan berbagai pihak, menurutnya, menjadi bagian penting dalam membangun kembali kehidupan masyarakat setelah bencana.
“Kita berdoa bersama agar bencana ini segera berlalu sehingga kita bisa beraktivitas kembali secara normal,” pungkas Polikarpus.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
