Menurut keterangan seorang saksi berinisial Y, dirinya melihat tersangka MFR memegang sebilah pisau dan dengan pisau tersebut MFR menusuk korban D dan E. Akibat tusukan pisau MFR D meninggal di tempat, sedangkan korban E dalam kritis sehingga dilarikan ke RSUD Maumere.
Kasus tersebut langsung dilporkan ke Polres Ende di hari yang sama, Selasa, 7 November 2023 (Laporan Polisi nomor: LP/ B / 22 / XI / 2023 / SPKT / Sek. Maurole / Res. Ende / Polda NTT, tanggal 07
November 2023).
Anggota Pidum Satreskrim Polres Ende kemudian menangkap dan menahan para tersangka atas nama AFS (24 tahun) dan MFR (25 tahun) pada Rabu, 8 November 2023 dini hari pukul 01.00 Wita. Selanjutnya terhadap keduanya akan dilakukan penyidikan (Surat Perintah Penyidikan: SP. Sidik/ 455 /X/Res.1.7/2023/Reskrim, tanggal 07 November 2023).
Penyidik Polres Ende turut mengamankan sejumlah Barang-Bukti (BB) terkait kasus tersebut yakni 2 buah batang kayu yang digunakan AFS dan MFR untuk memukul D, 1 bila pisau yang digunakan MFR untuk menusuk korban, dan pakaian milik korban D serta pakaian milik tersangka MFR.
Terkait kasus tersebut, Penyidik Polres Ende juga telah memeriksa sebanyak 6 orang saksi, namunn belum diungkap oleh pihak Polres Ende siapa saja saksi-saksi tersebut yang diperiksa terkait kasus tersebut.
Tersangka MFR dan AFS terancam pidana pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 170 Ayat (2) ke -1 KUHP subs pasal 351 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (untuk tersangka AFS) dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
Selain itu, keduanya juga diancam pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 338 KUHP subs pasal 170 ayat (2) ke-3 subs pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (untuk tersangka MFR) dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara. (B76/ Dede)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
