Jika “Tangan Bersih” : Kajari Segera Tangkap Terduga Korupsi Dana Sertifikasi Guru di Sikka

Pernyataan ini didukung dengan hasil temuan dari Tim Pemeriksa bentukan Bupati Sikka bahwa terungkap fakta hukum berupa yakni melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap bawahan (memerintahkan bendahara untuk mencairkan uang secara tunai dengan dalih untuk dibayarkan kepada Kopdit Nasari).- melakukan tindakan dan/atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani (tidak melakukan pengendalian terhadap praktek pemotongan Tunjangan Profesi Guru (sertifikasi) sebesar Rp 600-an juta rupiah).

Dari sini terlihat jelas adanya dugaan tindakan HS melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalagunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara karena uang negara yang sejatimya menjadi hak para guru.

Dari dugaan korupsi dana sertifikasi guru sudah jelas dan terang benderang bagi Kejaksaan Negeri segera memanggil Ketua KSP Nasari untuk meminta data bukti potong para guru dan surat kuasa dari para guru yang isi adalah persetujuan agar KSP dapat menerima langsung dari Kadis PKO uang potongan dana sertifikasi untuk menyelesaikan uang piutang para guru di KSP Nasari. Memanggil dan memeriksa para guru apakah benar ada pinjaman di KSP Nasari dan ada surat kuasa memberi hak kepada Kadis PKO memotong langsung dana sertifikasi untuk dibayarkan ke KSP Narasi? Jika sejatinya tidak ada surat kuasa para guru kepada HS sebagai Kadis PKO untuk melakukan tindakan hukum tersebut, maka Kejaksaan Negeri Sikka harus segera tangkap HS, Iswadi dan Irma karena dugaan kejahatan tindak pidana korupsi tidak pernah dilakukan sendiri selalu berjemaah (bersama- sama).

Kejaksaan Negeri Sikka harus tegas dan berani tuntaskan dugaan korupsi di Dinas PKO. Kami sangat yakin karakter Jaksa di Kejaksaan Negeri Sikka sungguh melakukan penegakkan hukum dengan tangan “bersih” sesuai amanat Jaksa pada hari Bhakty Adhyaksa ke-63, Sabtu (22/7).

Jaksa Agung Burhanuddin
mengajak seluruh anggota korps Adhyaksa,
penegakkan hukum yang tegas hanya dapat dilakukan ketika tangan-tangan kita bersih dan tidak tersandera dengan berbagai konflik kepentingan. Semoga amanat Jaksa Agung tersebut sebagai pemantik bagi Kajari Fatony Hatam S.H, M.H dan korps Jaksa Kejaksaan Negeri Sikka tegas obyektif tidak terbebani dalam pengambilan keputusan secara obyektif segera selesaikan banyak kasus dugaan korupsi di Nian Tana Sikka terutama kasus korupsi dana serttifikasi guru dengan segera tangkap HS mantan Kadis PKO, Iswadi serta Irma.)*

CATATAN REDAKSI
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email :berita76gmail.com atau ke no kontak : 0813 3982 5669/0812 3646 2309.

Ikuti Berita Kami di www.redaksi76.com

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version