Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tunggu Arahan DPP, DPD II Partai NasDem Siap Proses Pergantian Antar Waktu Anggota Fraksi NasDem

Avatar photo

Masih menurut Ketua DPD II NasDem Ende, Flavianus Waro, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Ende, proses pergantian antar waktu seharusnya sudah diproses sejak penetapan statis sebagai tersangka. Namun ada beberapa pertimbangan dan juga reposisi kepengurusan partai di tingkat daerah, serta belum.adanya keputusan inkrah dari pengadilan, menyebabkan keterlambatan proses tersebut.

“Dengan berkurangnya komposiso anggota Fraksi Partai NasDem di DPRD Ende, sangat merugikan partai. Tetapi ada pertimbangan lain yang juga penting sehingga ada keterlambatan dalam proses PAW. Kita sudah mendapat arahan dari DPP partai, sehingga proses PAW secepatnya diusulkan.”jelas Flavianus Waro.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Untuk diketahui, Yohanes Kaki, anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Ende ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek normalisasi kali dan pemasangan bronjong Desa Lokalande, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.

Kasie Intel Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana, Selasa (25/2/2025) mengatakan Yohanes Kaki ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan penetapan tersangka lain Siprianus Lenggoyo.(tim)

Baca Juga :  Fernando Soares Muncul Sebagai Kandidat Kuat Ketua ASPROV PSSI NTT,

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung