Masih menurut Ketua DPD II NasDem Ende, Flavianus Waro, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Ende, proses pergantian antar waktu seharusnya sudah diproses sejak penetapan statis sebagai tersangka. Namun ada beberapa pertimbangan dan juga reposisi kepengurusan partai di tingkat daerah, serta belum.adanya keputusan inkrah dari pengadilan, menyebabkan keterlambatan proses tersebut.
“Dengan berkurangnya komposiso anggota Fraksi Partai NasDem di DPRD Ende, sangat merugikan partai. Tetapi ada pertimbangan lain yang juga penting sehingga ada keterlambatan dalam proses PAW. Kita sudah mendapat arahan dari DPP partai, sehingga proses PAW secepatnya diusulkan.”jelas Flavianus Waro.
Untuk diketahui, Yohanes Kaki, anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Ende ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek normalisasi kali dan pemasangan bronjong Desa Lokalande, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.
Kasie Intel Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana, Selasa (25/2/2025) mengatakan Yohanes Kaki ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan penetapan tersangka lain Siprianus Lenggoyo.(tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













