REDAKSI 76. COM,- Pemerintah kabupaten (Pemkab ) Ende menyebut penggusuran bangunan di Jalan Irian Jaya kelurahan Potulando kecamatan Ende Tengah merupakan sebuah tindakan untuk mengamanan aset daerah yang sah secara hukum karena lahan tersebut telah bersertifikat atas nama Pemkab Ende.
Pemkab Ende juga menilai penghuni rumah tersebut juga tidak perlu direlokasi maupun diberikan kompensasi lantaran dasar penguasaan lahan berupa surat hibah dari SVD disebut sebut itu dibuat sepihak tanpa alas hak yang sah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, melalui rilis yang diterima Redaksi 76.com pada Kamis (7/5/2026).
“Itu tindakan pengamanan aset daerah. Dasar hukum pengamanan aset daerah (Barang Milik Daerah/BMD) di Indonesia utamanya diatur dalam Permendagri No. 7 Tahun 2024 (perubahan atas Permendagri No. 19/2016) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mewajibkan pengamanan fisik, administratif, dan hukum,” ujarnya.
Orang nomor satu di kabupaten Ende ini pun menjelaskan, aturan tersebut juga diperkuat dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Aturan ini didukung oleh UU No. 1 Tahun 2004 (Perbendaharaan Negara), PP No. 28 Tahun 2020 (perubahan PP No. 27/2014) tentang Pengelolaan BMN/D, serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” bebernya.
Menurut Bupati Yosef, aset yang diamankan merupakan tanah dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 20 Tahun 2002 atas nama Pemerintah Kabupaten Ende.
“Siapa bilang tidak manusiawi ? Aset yang diamankan adalah aset daerah dengan sertifikat hak pakai No. 20/2002 atas nama Pemda,” tandasnya.
Ia mengaku bahwa Pemda telah berulang kali memasang plang kepemilikan aset, namun plang tersebut dicabut oleh penghuni yang disebut hanya terdiri dari satu keluarga.
“Aset ini telah berulang kali dipasang plang oleh Pemda tetapi plang itu selalu dicabut oleh penghuni yang hanya 1 keluarga,” ungkapnya.
Yosef juga menyoroti alasan penghuni yang mengklaim lahan tersebut diperoleh melalui hibah dari SVD. Namun, kata bupati Yosef, klarifikasi dari pihak SVD mengakui surat hibah itu dibuat sepihak tanpa sepengetahuan lurah dan camat serta tidak memiliki alas hak karena lahan telah bersertifikat atas nama Pemda.
“Alasan penghuni itu lahan diberi hibah oleh SVD. Surat hibah dan klarifikasi SVD jelas mengakui surat hibah yang diberikan sifatnya sepihak tanpa sepengetahuan lurah dan camat dan juga tanpa alas hak karena lahan yang ada sudah bersertifikat atas nama Pemda,” pungkasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
