Kasus Ganti Rugi Tanaman di Ende Berakhir, Ombudsman Nyatakan Pemda Tak Langgar Prosedur

Reporter : Tim Editor: Tim
Ket.Foto : Adrianus. Istimewa

Redaksi76.com || Kupang – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menutup laporan pengaduan warga Kabupaten Ende terkait dugaan tidak diberikannya pelayanan oleh Pemerintah Kabupaten Ende dalam penanganan permohonan ganti rugi tanaman yang terdampak pembangunan puskesmas di Desa Embuzozo pada tahun 2023.

Dalam surat bernomor T/0006/LM.29-18/0316.2024/1/2026 tertanggal 6 Januari 2026, Ombudsman NTT menyatakan tidak menemukan adanya unsur maladministrasi dalam penanganan laporan yang diajukan oleh Ardianus Rhada, warga Kecamatan Ende Selatan.

Ombudsman menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap laporan tersebut, termasuk menelaah proses penanganan pengaduan oleh Pemerintah Kabupaten Ende.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman Republik Indonesia menyimpulkan bahwa tidak ditemukan maladministrasi,” demikian kutipan isi surat penutupan laporan tersebut.

Menurut Ombudsman, persoalan yang dilaporkan telah ditindaklanjuti melalui fasilitasi penyelesaian oleh Camat Nangapanda. Mediasi antara pelapor dan Kepala Desa Embuzozo disebut telah dilaksanakan pada 30 Oktober 2025.

Dalam pertimbangannya, Ombudsman juga mengacu pada Berita Acara Penyerahan Tanah tertanggal 29 Maret 2023 yang menyatakan bahwa pelapor tidak termasuk pihak yang terdampak langsung dalam pembangunan puskesmas tersebut.

Kasus ini bermula dari pengaduan terkait permohonan ganti rugi tanaman milik warga yang disebut terdampak proyek pembangunan fasilitas kesehatan di Desa Embuzozo, Kabupaten Ende.

Pelapor menilai pemerintah daerah tidak memberikan kepastian pelayanan atas pengaduan yang diajukannya.

Dengan diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman NTT menyatakan proses penanganan laporan resmi ditutup.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version