Ia menyebut pemerintah kabupaten Ende selama bertahun-tahun telah memperingatkan penghuni agar keluar dari lahan milik Pemda namun tidak diindahkan.
“Selanjutnya, selama bertahun-tahun Pemerintah memperingati penghuni untuk keluar dari tanah pemda tetapi ditolak oleh penghuni,” tambahnya.
Yosef menjelaskan, lurah dan camat pada tahun 2017 pernah memanggil pihak terkait termasuk pihak SVD dan penghuni untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Akhirnya lurah dan camat memanggil para pihak yang terkait tanah dimaksud termasuk memanggil pihak SVD dan penghuni di tahun 2017,” ungkapnya.
“Pihak SVD dan penghuni akhirnya mengakui itu lahan pemda berdasarkan berita acara kesepakatan 2017,” bebernya.
Meski demikian, penghuni disebut tetap bertahan dan terus menempati lokasi tersebut hingga pergantian periode kepemimpinan bupati.
“Sekalipun demikian, penghuni masih bersikeras tetap tinggal di lahan tersebut sekalipun berkali-kali disuruh keluar dari lokasi, dari periode ke periode kepemimpinan Bupati Ende, aset ini tidak bisa diambil karena dipergunakan oleh penghuni terus menerus secara tidak sah,” lanjutnya.
Karena itu, di masa kepemimpinan saat ini, Pemkab Ende memilih melakukan pengamanan seluruh aset daerah demi optimalisasi pembangunan.
“Akhirnya di masa bupati sekarang dalam rangka optimalisasi aset daerah untuk pembangunan, semua aset di daerah diamankan tanpa terkecuali termasuk di Jalan Irian Jaya,” tandasnya.
Yosef juga menolak tuntutan relokasi maupun kompensasi terhadap penghuni karena menilai mereka telah lama menempati tanah Pemda tanpa membayar sewa.
“Kenapa harus diberi relokasi dan kompensasi. Tidak ada relokasi atau kompensasi untuk penyerobot tanah pemda yang bertahun-tahun tinggal gratis di tanah Pemda tanpa perlu membayar uang sewa,” ungkapnya.
Disampaikan Yosef, seharusnya Pemda Ende yang menagih uang sewa kepada penghuni dan Pemda Ende telah berbaik hati sehingga tidak membuat laporan pidana.
“Semestinya Pemda menagih uang sewa selama ini kepada penghuni. Saya kira Pemda sudah berbaik hati dan manusiawi untuk tidak membuat laporan pidana penyerobotan dan gugatan perdata ganti uang sewa tanah,” tutupnya.( tef)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
