ENDE ( REDAKSI 76. COM), – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ende (Kadis), Mustaqim M Mberu menegaskan penertiban bangunan liar (Bangli) sepanjang jalan raya Ndao itu merupakan tindakan penegakan hukum Tata Ruang, Peraturan Daerah (Perda) dan aturan Garis Sempadan Jalan (GSJ), yang mewajibkan bangunan memiliki jarak tertentu dari tepi jalan (biasanya 3–5 meter) bukan tindakan yang didasari atas sentimen agama, suku, rasa atau antar golongan (SARA)
“ Stop tebarkan isu SARA dan jangan coba–coba kaitkan dengan agama ngawur itu, Ini murni penegakan hukum tata ruang “ paparnya dengan geram saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, (27/2/2026).
Menurut Kadis Mustaqim, sejak tahun 2018 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende dimasa
kepemimpinan Bupati Marsel Petu melalui Kelurahan Kota Ratu sudah melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap nama -nama pemilik bangunan di sekitar wilayah terminal Ndao. Hal ini dibuktikan dengan Berita Acara Penataan Pesisir Pantai Kelurahan Kota Ratu – Kecamatan Ende Utara Nomor 23/BA/0001/IX/2018 dan teguran pertama diberikan melalui Surat Nomor : PUPR650/562/TR/VII2/2022 tanggal 14 Juli 2022 perihal informasi kepada masyarakat bahwa lokasi tersebut berada di kawasan sempadan Pantai dan diharapkan agar masyarakat
melakukan pembongkaran sendiri karena keberadaan bangunan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTRW dan RDTR).
Namun teguran pertama itu kata dia, tidak dihiraukan maka pihaknya kembali melayangkan surat teguran kedua dengan Nomor: PUPR 650/BT3/TR/IX/2022, tanggal 26 September 2022.
Usai memberikan surat peringatan (SP) kedua tersebut, dinas PUPR dan beberapa instansi terkait mendapat undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari lembaga DPRD dengan Nomor : 226/DPRD/170/BU.005/K/2022.
” Kita hadir RDP termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ende, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Ende, Kecamatan Ende Utara, Para pemilik bangunan pada hari Senin 17 Oktober 2022 bertempat di Ruang Gabungan Komisi
DPRD Kabupaten Ende.” tandas Mustakim.
Rapat dengar pendapat tersebut lanjut Mustakim memutuskan bahwa proses tahapan pembongkaran bangunan tetap dilanjutkan. Menindak lanjut hasil RDP itu, pihaknya kemudian membuat surat t Nomor: PUPR 650/B76/X/2022, Tanggal 19 Oktober 2022 Perihal Sanksi Administrasi Penghentian sementara Pelayanan Umum yang ditujukan kepada Kepala Kantor PT PLN Wilayah Flores Bagian Barat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
