Berita  

Kadis Mustakim : Penertiban Bangunan Liar Di Ndao Itu Tindakan Penegakan Hukum Tata Ruang dan Perda Bukan Tindakan Atas Sentiment Agama, Suku Atau Antar Golongan

“Kita sudah beri peringatan sejak tahun 2018, tapi tidak juga dibongkar oleh pemiliknya, kita
masih beri kesempatan terakhir setelah hari Raya Idul Fitri ini, kami akan lakukan
pembongkaran paksa “ ujar Kepala Dinas PUPR tersebut.

Kadis Mustaqim mengingatkan bahwa penertiban bangli itu berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ende Tahun 2023-2024 dan Perda Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Rencana detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Ende Tahun 2017-2037 dan Instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 600.11/889/SJ. Tertanggal 18 Februari 2026 kepada semua kepala daerah untuk mendukung gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI).

“ Bangunan liar di bahu jalan seringkali menyempitkan jalan dan kita mencegah potensi kecelakaan akibat aktivitas yang memakan badan jalan dan Mengurangi
kesan kumuh dan meningkatkan keindahan kota Ende “ paparnya.

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, warga Ndao yang mendirikan bangunan liar di sepanjang jalur pantai Ndao dan bahu jalan pada Senin, 23 Februari 2026 lalu mendatangi Gedung DPRD Ende untuk menyampaikan aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Warga pemilik bangunan liar ini didampingi aliansi mahasiswa dari PMKRI Cabang Ende dan IMM Cabang Ende usai menerima surat pengosongan lokasi dari Dinas PUPR kabupaten Ende.

Diruang rapat gabungan komisi mereka mengaku telah tinggal dan menggantungkan mata pencaharian di kawasan tersebut selama lebih dari 20 tahun.

“Kami tidak hanya bicara soal lahan, tapi soal kehidupan dan ekonomi kecil yang sudah kami bangun puluhan tahun di sini,” ujar salah satu perwakilan warga dalam forum RDP.

Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan enam poin sikap, termasuk penolakan relokasi serta usulan membayar retribusi harian sebagai bentuk kontribusi agar tetap dapat menempati kawasan pesisir karena waktu pelaksanaan pengosongan yang berdekatan dengan bulan Ramadan kurang mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan.( tim)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version