Redaksi76.com – Jakarta || Pengacara internasional sekaligus Direktur Hukum CIC Indonesia, Erles Rereral, S.H., M.H., kembali melontarkan kritik tajam terhadap maraknya praktik politik dinasti yang kian mencederai esensi demokrasi di Tanah Air.
Dalam pernyataan tegas yang disampaikannya di Jakarta, Erles menyoroti kecenderungan meningkatnya pasangan suami-istri, anak, hingga kerabat dekat yang secara bersamaan mencalonkan diri dalam kontestasi politik, baik di tingkat legislatif maupun eksekutif.
“Bagaimana mungkin dalam satu rumah tangga, suami dan istri, atau orang tua dan anak, mengklaim mewakili suara rakyat secara independen? Ini bukan demokrasi, ini adalah monopoli kekuasaan dalam bingkai keluarga,” ujar Erles dengan nada geram.
Politik Dinasti: Praktik yang Mengkerdilkan Demokrasi
Erles mencontohkan sejumlah kasus yang terjadi di DPR RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota, di mana beberapa anggota keluarga berlaga dalam satu daerah pemilihan. Menurutnya, fenomena tersebut tidak hanya mempersempit ruang regenerasi kepemimpinan, tetapi juga membuka jalan bagi konsolidasi kekuasaan dalam lingkaran sempit keluarga tertentu.
“Fenomena ini jelas merupakan pembajakan terhadap sistem demokrasi. Ketika kursi-kursi legislatif dikuasai oleh satu klan, maka rakyat kehilangan hak representasi yang sejati,” tambahnya.
Kritik terhadap Estafet Kekuasaan dalam Keluarga
Bukan hanya di legislatif, Erles juga menyoroti praktik serupa di sektor eksekutif. Ia menilai bahwa perpindahan kekuasaan dari seorang kepala daerah kepada anggota keluarganya—baik pasangan, anak, maupun kerabat—adalah bentuk lain dari penyalahgunaan mandat rakyat.
“Praktik estafet kekuasaan dalam satu keluarga harus dihentikan. Indonesia adalah negara besar, dipenuhi oleh sumber daya manusia yang cerdas dan berintegritas. Tidak seharusnya jabatan publik diwariskan layaknya pusaka keluarga,” tegasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
