“Dan memang aturan memungkinkan kita untuk tidak melakukan perubahan anggaran. Hanya realisasi anggaran itu cukup dilakukan dengan RH (Realisasi Harga, red),” tambahnya.
Ia mengungkapkan pengalaman ditahun sebelumnya (2024), ada Perubahan Anggaran tetapi ada indikasi tindakan ‘curi uang rakyat’ alias korupsi, sehingga menurutnya Sidang Perubahan APBD TA 2025 tidak perlu.
Menurut Badeoda, beban daerah khususnya hutang pemerintah sudah cukup banyak, sehingga tidak tepat kalau dilakukan perubahan anggaran. Perubahan anggaran dilakukan, jikalau jelas anggaran itu mau dialokasikan kemana dan sesuai tujuannya.
“Untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak, kita sudah alokasikan melalui aturan enfisiensi anggaran Impres Nomor 1 tahun 2025. Kita ikuti aturan pemerintah pusat dan kita dibantu oleh pemerintah pusat yang fokus untuk pelayanan public. Itu saja,” bebernya.(tef).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
