Bupati Ende Tegaskan Sidang Perubahan APBD TA 2025 Tidak Perlu Karena Daerah Sudah Dalam Kondisi Defisit Anggaran

KUPANG,Redaksi 76. Com,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende bersama DPRD Ende tidak perlu lagi melakukan Sidang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, karena APBD Kabupaten Ende saat ini dalam kondisi deficit alias belanja daerah melebihi pendapatan.

Demikian ditegaskan Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda saat diwawancarai awak media ini di Kupang pada Sabtu, 04 Oktober 2025 di Hotel Kristal Kupang, seusai pembukaan Rakerda DPD Demokrat NTT.

“Tidak perlu ! Kita tidak akan melakukan Sidang perubahan APBD karena tidak ada alasan kita merubahnya. Salah itu, supaya kalian tahu, Ende sekarang ini dalam kondisi defisit anggaran,” tandas Bupati Badeoda.

Bupati Yosep Badeoda mengingatkan semua elemen pemerintah dan masyarakat Kabupaten Ende akan Inpres (Instruksi Presiden) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk meningkatkan kinerja pemerintah.

“Ende hari ini defisit anggaran, mau rubah apa? Tidak perlu. APBD TA 2025 itu produk lama, bukan kita punya visi-misi. Efisiensi ini kami arahkan untuk mendukung kami punya program, yang lain tidak.” jelas Badeoda.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version