Keharusan menjalankan pokir diperkaya dengan aturan secara khusus yaitu di pasal 178 Permendagri No. 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan RPJMD dan Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahaan Rencana pembangunan jangkah panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Di pasal 78 ayat (2) kata Agustinus, diatur bahwa penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokir namun harus dilandasi hasil reses, rumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang RPJMD.
Pada ayat (1) penelaan Pokir DPRD sebagaimana dimaksud Pasal 153 huruf K merupakan kajian permasalahan Pembangunan Daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses, kemudian di ayat (2) Pokir tersebut harus diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran, berikutnya lagi diayat (3) risalah rapat yang dimaksudkan pada pasal (1) adalah dokumen yang tersedia sampai dengan saat rancangan awal disusun dan dokumen tahun sebelumnya yang belum ditelaah. Setelah itu diayat (4) dijelaskan Pokir harus dirumuskan dalam daftar permasalahan pembangunan yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD.
“Dari uraian tersebut disimpulkan bahwa pokir diatur dengan sangat rinci dan detail sehingga dalam pelaksanannya berkonrtibusi nyata bagi kepentingan rakyat bukan muncul ditengah jalan. Permintaan DPC PDIP tersebut dikwatirkan menyalahi prosedural. Anggota DPRD di seluruh Indonesia memilki legal standing mengusulkan Pokir namun dana pokir yang diajukan itu tidak serta merta akan langsung diterima oleh kepala daerah, pertanyaannya, bagaimana bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pokir ? ” tandasnya.
Menurut Agustinus, dimedsos ramai diperbicangkan besaran pokir DPRD Ende sebesar Rp. 35 miliar. Nah apakah data ini falid atau tidak perlu dikaji lagi dan butuh pembuktian karena faktanya jumlah akumulasi besaran untuk masing-masing dewan berbeda berkisar Rp 500 juta, Rp 3,2 miliar dan bahkan Rp 4,5 miliar/ dewan dan aspirasi hasil reses itu harus berasal dari masing – masing daerah pemilihan (Dapil).
Untuk mewujudkan 3 (tiga) pilar pembangunan yaitu partifasi, transparansi dan akuntabilitas dan tanggung gugat demi mewujdkan pemanfaatan APBD yang efektif, efisien, proporsional dan berkeadilan Agustinus menyarankan kepada bupati Yosef Badeoda harus mempunyai terobosan baru demi mengurangi dugaan adanya praktek-praktek yang tidak baik dan tidak sehat dalam realisasi pokir yang selama ini menjadi sorotan publik, maka kedepannya dana pokir harus diterapkan dengan menggunakan Aplikasi e pokir berbasis teknologi informasi (TI) yang terintegrasi dengan layanan perencanaan (Strategic plan) milik Pemerintah kabupaten Ende sehingga keberadaan pokir melalui aplikasi e- Pokir tersebut dapat diakses oleh masyarakat untuk membuktikan keseriusan efektivitas kinerja anggota DPRD Ende.
“Penggunaan aplikasi e– Pokir akan mampu meminimalisasi tingkat kebocoran maupun penyimpangan dan masyarakat bisa memantau langsung usulan mereka apakah sudah diperjuangan oleh anggota DPRD tersebut ?” tandasnya.
Seperti yang perna diberitakan media ini sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kabupaten Ende memutuskan untuk mengalihkan dana pokok pikiran (pokir) milik lima anggota fraksinya di DPRD Ende untuk pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Keputusan tersebut diambil setelah DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ende melihat persoalan ketiadaan TPA sampah pasca larangan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk membuang sampah di TPA Rate dan persoalan keterbatasan anggaran pengadaan lahan TPA yang defenitif sebagai sebuah persoalan yang harus segera diambil jalan keluarnya.
“Dari pandangan kami DPC PDI Perjuangan dan Fraksi, hanya ada satu ruang yang bisa dimanfaatkan yakni melakukan rasionalisasi APBD khususnya belanja pokir DPRD. Kami tidak berbicara soal pokir di fraksi lain, tapi di internal Fraksi PDIP, kami berkomitmen untuk siap dinolkan pokir tahun 2025 ini, dan digeser untuk pengadaan tanah TPA sampah,” kata Ketua Bapilu DPC PDI Perjuangan Ende Heribertus Gani kepada wartawan di Ende,
Selasa 22 April 2025.
Mantan Anggota DPRD Ende itu mengatakan, persoalan sampah dan keterbatasan anggaran pengadaan TPA yang baru menjadi masalah yang luar biasa (extraordinary) yang harus segera diambil jalan keluar oleh pemerintah dan DPRD Ende. “Karena ini sifatnya instruksi partai yang lahir dari sebuah mekanisme rapat bersama di DPC, maka kami sangat mengharapkan pimpinan dan anggota fraksi PDIP harus siap terima kondisi ini,” tegasnya.
Herry Gani menegaskan, perintah partai tersebut tidak berarti bahwa DPC PDIP tidak memperhatikan aspirasi dari masyarakat yang disampaikan melalui reses di daerah pemilihan masing-masing, tetapi ini berkaitan dengan masalah luar biasa yang mengancam kehidupan bersama. “Aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses itu penting, tapi persoalan sampah ini jauh lebih penting karena mengancam kondisi lingkungan dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Ende ini,” ungkapnya.
Ia menegaskan, apabila persoalan sampah dan pengadaan TPA yang baru tersebut tidak segera ditangani secara serius oleh pemerintah, maka akan ada masalah baru yang akan muncul. Untuk mengatasi masalah tersebut, DPRD Ende diharapkan dapat mengambil langkah cepat dan tepat. ( tim).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
