Opini  

Korupsi dan Celah Hukumnya

Hukuman ringan bagi koruptor merupakan bukti bahwa koneksitas antara hukum dan kebutuhan masyarakat belum berimbang dalam praktiknya. Hubungan hukum tersebut seharusnya merepresentasikan kebutuhan masyarakat, sehingga jika diperlukan, adanya celah hukum yang menyebabkan ketimpangan koneksitas hukum tersebut, harus segera diketemukan solusinya agar kerugian negara dapat diantisipasi dan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku, serta tercapainya tujuan bersama secara nasional.

Jika kemudian revisi UU Tipikor tidak bercermin pada celah hukum yang dimanfaatkan pelaku korupsi, maka sangatlah sulit untuk mencapai kondisi negara yang minim atau bebas korupsi.

Negara seharusnya memberikan atensi yang besar atas penyempurnaan legalitas yang ada, berdasarkan skala prioritasnya, yakni perbaikan atas dasar penerapan tindakan hukum terhadap extra ordinary crime/kejahatan luar biasa yang sesungguhnya terjadi dalam peristiwa korupsi.

Indonesia adalah negara hukum, maka setiap penegakan hukum akan merujuk pada asas legalitas yang berlaku. Namun jika legalitas yang ada seringkali menimbulkan ketidakpuasan khalayak dalam penerapannya, maka sudah selayaknya hukum (UU Tipikor) tersebut perlu direvisi, agar eksistensinya efektif dalam upaya

Pencapaian Keadilan Dan Kemakmuran Masyarakat.

Persepsi sosiological jurisprudence menjadi sebuah indikator bahwa hukum bukanlah produk kekuasaan semata, melainkan suatu instrumen sosial yang keberadaannya diabdikan sepenuhnya bagi ketenteraman dan keadilan di dalam masyarakat. Jika keadilan dalam penegakan hukum atas tindak pidana korupsi dirasakan tidak menjawabi rasa keadilan, maka adalah tugas penegak hukum untuk memperbaiki legalitas yang ada, sehingga hukum akan menjadi mitra pembangunan yang tepat dalam hidup berbangsa dan bernegara. Non legis, sed lex pro humanum est (Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version