Opini  

Dugaan Korupsi, Erik Rede Harus Diproses Pidana

Anehnya, justru menerimanya. Aspek actus reus (perbuatan) hal ini terlihat dari pernyataan HGR bahwa uang tersebut diserahkan di kediaman Erik Rede. Artinya ada perbuatan memberi dan menerima antara HGR dan Erik Rede. Aspek meeting of minds antara HGR dan Erik Rede ada kesepahaman berpikir dengan tindakan saling memberi dan menerima uang Rp 50 juta tersebut.
Apalagi atas peristiwa hukum tersebut HGR sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana 1,7 miliar, maka tidak dibenarkan Erik Rede hanya dijadikan saksi atau sama sekali tidak diapa apakan oleh penyidik atas fakta hukum adanya dugaan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, jika kasus ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang, Erik Rede hanya diperiksa sebagai saksi, maka dugaan kuat aparat penegak hukum tebang pilih alias tidak obyektif serta ewuh pakewuh (sungkan). Hal demikian sudah tidak benar aparat penegak hukum diduga terang benderang mempraktikkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Oleh karena itu, jika benar demikian dimana Erik Rede dijadikan saksi perkara dugaan korupsi tersebut, maka langkah pertama penasehat hukum segera bersurat ke Kapolri, tembusan Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda NTT, Propam Polda NTT, mohon perlindungan hukum agar Erik Rede diproses hukum sebagai tersangka.

Kedua, penasehat hukumnya HGR harus kejar dengan pertanyaan terhadap Erik Rede dan terdakwa HGR agar meyakinkan Majelis Hakim Tipikor Kupang dimasukkan dalam berita acara persidangan supaya dalam vonis majelis hakim tipikir akan dikatakan Erik Rede terbukti menerima dana Rp 50 juta atas perkara a quo. Dan, kemungkinan besar kasus menerima dana Rp 50 juta akan dibuka kembali dimana status Erik Rede diduga sebagai tersangka dan HGR yang sudah terpidana akan menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Karena tidak ada alasan obyektif Erik Rede tidak dijadikan tersangka dari aspek logika hukum dugaan tindak pidana korupsi. Sebab dugaan perbuatan pidananya telah sempurna dengan menerima uang Rp 50 juta dan jika mengembaliian uang tersebut dugaan kejahatannya sdh selesai maka harus diproses pidana. )*

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version