Ia juga minta dukungan Pemkot Kupang dalam melakukan koordinasi terkait kabel PLN, telepon serta provider internet dan pipa PDAM dan persoalan lain yang belum tuntas untuk segera diproses sehingga dalam proses pekerjaan bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Sementara Sekda NTT, Kosmas Lana yang mewakili Penjabat Gubernur NTT pada kesempatan tersbeut menegaskan bahwa pembangunan jalan jembatan pada dasarnya bertujuan untuk 2 hal, yakni aksesibilitas dan mobilitas.
Sekda Kons Lana berharap dengan adanya pembangunan jembatan kembar Liliba tersebut akan berdampak yang luar biasa terhadap perkembangan ekonomi, sosial dan budaya di Kota Kupang.
“Pengalamannya saya pada tahun 1993 saat itu saya diminta menjadi pagar betis untuk menyambut Wakil Presiden RI, Tri Sustrisno yang datang untuk meresmikan Jembatan Liliba pertama, dan “Tahun ini, 30 tahun sesudah jembatan pertama dibangun akan dimulai pembangunan duplikat jembatan Liliba atau yang lebih dikenal sebagai jembatan kembar Liliba” tandasnya
Sementara itu PJ Wali Kota Kupang dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kementrian PUPR melalui BPJN NTT yang telah memperhatikan kebutuhan masyarakat Kota Kupang khususnya dan NTT pada umumnya, sehingga dirinya berharap agar pembangunan jembatan kembar Liliba bisa terlaksana.
“Semoga kehadiran jembatan kembar bisa menyelesaikan persoalan mengurai kemacetan yang sering terjadi pada jam tertentu di daerah Liliba.”tandasnya mengharapkan
PJ wali kota Kupang ini berjanji memberikan dukungan penuh dalam proses pekerjaan sehingga bisa berjalan dengan baik dan selesai tepat waktu.
Seperti yang disaksikan tim media ini, nampak hadir dalam acara penandatanganan tersebut para pejabat struktural di lingkungan BPJN NTT, para Kasatker dan PPK di lingkungan BPJN NTT, serta para penyedia jasa. Turut mendampingi Pj. Wali Kota, Plt. Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Maxi Dethan,ST, M.SI, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere, AP, M.Si dan Kasat Pol PP Kota Kupang, Rudy Abubakar, S.Sos, M.Si. (B76/tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
