Polisi pun mengamankan barang bukti satu buah handphone milik tersangka OAN, satu lembar tiket pesawat Lion Air atas nama korban Irza Nira Wati Loasana tanggal 22 November 2024.
Selain itu print out rekening koran Bank Mandiri transfer uang dari tersangka JY kepada tersangka OAN sebesar Rp 2.000.000 tanggal 22 November 2024.Diamankan pula satu buah handphone milik tersangka JY, satu bundel Akta Pendirian PT.Jasa Bakti Agung dan satu buah handphone milik korban.
Secara terpisah Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi yang dikonfirmasi Sabtu (15/2/2025) membenarkan kejadian ini.
“Kita amankan tersangka. Total ada tiga tersangka yang diamankan. Satu local boy (AON) dan dua dari Batam yang merupakan Pasutri,” ujar mantan Kapolres Alor ini.
Kombes Pol.Patar Silalahi menegaskan penyidik telah memeriksa 8 orang saksi masing-masing 5 orang di Kota Kupang dan 3 orang di Batam dan memeriksa 1 orang ahli Ketenagakerjaan.
Para tersangka pun dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.( tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
