Menurut Kapolres Andre,atas informasi yang diperoleh Polres Ende, sekitar pukul: 04:00 Wita sebelum kapal roro KM.MILA UTAMA bertolak para saksi/korban diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke bawah dermaga.
Saat itu tersangka sudah tidak ada tidak berada di Pelabuhan Soekarno Ende maka salah satu saksi menghubungi tersangka kemudian memberitahukan keberadaannya. Usai mengetahui keberadaan pelaku, petugas kemudian melakukan penangkapan dan dibawa ke Polres Ende .
Kapolres Andre mengatakan bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana perdagangan orang sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 paling banyak Rp 600.000.000
Menyikapi kejadian tersebut polisi menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar jangan tergiur tawaran-tawaran untuk dipekerjakan di luar kota dengan gaji yang besar dan dengan cara yang tidak resmi dan tanpa dokumen yang resmi dari pemerintah dan juga tanpa pelatihan.
Kapolres Andre menambahkan sebelum tertangkap tersangka sudah pernah membawa 15 orang ke PT.PELITA DWI KARYA sejak tahun 2021 dan sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000.000.
Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan pada tanggal 12 Mei 2023.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp. 2.000.000 dan 5 lembar surat pernyataan ijin orang tua serta 1 lembar surat tugas tersangka dan 1 unit Handpone “tandas Kapolres sambil menunjukkan barang bukti tersebut kepada awak media.( Brt.76/tim)
CATATAN REDAKSI
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email :berita76gmail.com atau ke no kontak : 0813 3982 5669/0812 3646 2309.
Ikuti Berita Kami di www.redaksi76.com
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
