Setelah selesai memberikan keterangan, Gaspar Laya bersama Konsultan Servasius Lera memenuhi permintaan via WA oleh pengusaha swasta berinisial CT untuk mampir ke rumahnya, dan dirumah pengusaha CT tersebut bertemu dengan Jaksa Tegar Pangestu Putra (Jaksa Muda Pidsus) dan Jaksa Roy Tua Hakim.
Jaksa Tegar Pangestu Putra dan Jaksa Roy Tua Hakim pun membicarakan beberapa hal khususnya berkaitan dengan pelelangan paket-paket pekerjaan yang sementara berlangsung di Kabupaten Nagekeo untuk dikawal dengan harapan dapat diakomodir, dan paket-paket yang diminta untuk diakomodir akan disampaikan via WA.
Dalam Surat Pengaduannya kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Gaspar Laya juga mengungkapkan daftar Paket Pekerjaan yang sudah dikontrak yang pemenangnya diatur oleh Pihak Kejaksaan Negeri Ngada, yaitu sebagai berikut :
1. Pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) SD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagekeo senilai Rp 2.355.000.000 dengan nama penyedia PT. Samafitro (metode pelelangan E-Catalog);
2. Pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagekeo senilai Rp 1.099.000.000 dengan nama penyedia PT. Samafitro (metode pelelangan E-Catalog);
3. Pembangunan/Rehab Berat Pustu Rowa (Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo) senilai Rp 390.500.000 dengan nama penyedia CV.MUARA MAS (Pelelangan Umum);
4. Pembangunan/Rehab Berat Pustu Lewangera (Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo) senilai Rp 394.786.001 dengan nama penyedia CV. Djata Konstruksi (Pelelangan Umum);
5. Pembangunan/Rehab Berat Pustu Podenura (Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo) senilai Rp 405.139.398 dengan nama penyedia CV. Cahaya Bapa (Pelelangan Umum);
6. Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Desa Pagomogo (Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Nagekeo) senilai Rp 778.009.654 dengan nama penyedia CV.Muara Mas (Pelelangan Umum);
7. Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Desa Utetoto (Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Nagekeo) senilai Rp 550.000.000 dengan nama penyedia CV. Raama (Pelelangan Umum);
8. Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Desa Ua (Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Nagekeo) senilai Rp 609.900.000 dengan nama penyedia CV. Afgro Putra (Pelelangan Umum).
Kami dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) sangat mengapresiasi upaya dari Gaspar Laya yang mengadukan Kajari Ngada dan lima bawahannya atas dugaan ngemis-ngemis proyek di Kabupaten Nagekeo, sehingga menggerogoti kegiatan pembangunan di daerah itu demi memperoleh keuntungan pribadi.
Fakta-fakta yang diungkapkan Gaspar Laya dalam Surat Pengaduannya kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia itu juga semakin mempertegas tentang keberadaan industri hukum di daerah, dimana terdapat oknum-oknum Jaksa yang berbekal Sprinlidik maupun Sprindik dan surat panggilan pemeriksaan yang menekan, lalu menumpuk kekayaannya dengan cara memeras atau minta-minta proyek terhadap pihak-pihak yang dibidiknya.
Pada akhirnya kami ingin agar segera terwujud komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk merespon dengan cepat Surat Pengaduan dari Gaspar Laya perihal ulah Kajari Ngada dan lima bawahannya yang terindikasi sangat merusak marwah Kejaksaan, dan kemudian segera dilakukan penindakan yang berefek jera terhadap oknum-oknum Jaksa itu.
(MERIDIAN DEWANTA, SH – KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT / ADVOKAT PERADI)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
