Berdasarkan pertimbangan penyidik, untuk mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka ini akan dilakukan penahanan. Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka ini yaitu pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf a, undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukumannya paling singkat satu tahun atau paling lama dua puluh tahun penjara, atau denda paling sedikit 50 juta rupiah, paling banyak satu milyar rupiah”, pukasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh saksi ahli keuangan negara, dana komite ini akan menjadi uang negara dikarenakan status sekolah SMKN 1 Ende merupakan sekolah negeri, dan sarana didalamnya merupakan hasil pengadaan yang menggunakan uang negara.
Keduanya ditetapkan tersangka karena telah didukung dengan barang bukti yang ada. Untuk masa tahanan pertama terhadap kedua tersangka berjalan selama dua puluh (20) hari, dimulai tanggal 30 Oktober. Dalam jangka waktu masa penahanan ini, pihaknya berkewajiban mengirim berkas tahap 1 ke kejaksaan negeri ende.
“Jadi, untuk berkas perkara segera kami rampungkan, sehingga dalam waktu tidak terlalu lama, dalam waktu dekat kita sudah geser ke kejaksaan” ujarnya. ( Brt 76/ tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
