TPDI menurut Petrus menyayangkan karena meskipun Panglima TNI dan KABIN berada dalam GT PP-TPPO dan KABINDA Provinsi Kepri berada dalam GT PP-TPPO
Provinsi Kepri, akan tetapi, terjadi perilaku tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum gugus tugas dengan cara bekerjasama dengan sindikat pelaku TPPO, sebagai Backing, Calo dll, akan tetapi dibiarkan atau terjadi pembiaran oleh atasannya.
Akibatnya menurut Petrus, negara ini selalu gagal memberikan perlindungan terhadap para pekerja Migran Ilegal melalui pencegahan dan pemberantasan TPPO, karena praktek backing dan calo yang dilakukan oleh oknum aktor negara, yang tergabung dalam GT PP-TPPO, telah merusak strategi, rencana aksi nasional, koordinasi, edukasi dan diseminasi pencegahan dan penanganan TPPO.
” Praktek Backing dan Calo yang semakin merak akhir-akhir ini membuat Para Aktivis Pejuang HAM dan Pekerja Migran Indonesia menjadi geram sekaligus cemas, karena Aparatur Negara yang seharusnya mewujudkan komitmen nasional dan internasional dari Pemerintah untuk mencegah dan menangani TPPO, justru ikut bermain bekerjasama dengan sindikat kejahatan TPPO di Batam ” paparnya.
Dalam laporan Informasi TPDI kepada Panglima TNI dan KABIN terkait, menurut Petrus, praktek backing dan calo oleh oknum aparatur negara dalam GT PPTPPO, sehingga TPDI meminta kepada Panglima TNI dan KABIN untuk mengambil tindakan hukum, berupa disiplin dan etik yang tegas terhadap Kol. Bambang Panji Priyanggodo, termasuk proses hukum untuk dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO,sehingga Rohaniwan Katolik, Romo Paschalis, semestinya mendapatkan perlindungan hukum atas “keamanan pribadi; kerahasiaan identitas diri; dan penuntutan hukum”, dari tindakannya melaporkan dugaan TPPO.
” Romo Paschalis bukannya dilindungi, malahan dikriminalisasi dan dipolitisasi oleh Bambang Panji Priyanggodo” papar Petrus. (B.76.)**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
