Ibrahim kembali menegaskan terkait penindakan, pihak mengalami kesulitan sebab dalam wewenang PPNS nya, Dishub hanya bisa melakukan tindakan terminal dan timbangan kendaraan dan kalau sudah di jalan raya maka pihak Dishub harus didampingi dari pihak Kepolisian / Satlantas.
Seperti yang disaksikan media ini, aktivitas bongkar muat di jalan raya kerap dilakukan di jalan W.R Mongsidi, jalan Nangkah, jalan Kelimtu, Gatot Subroto yang menyebabkan kemacetan. Belum ada tanda larang yang dipasang oleh instansi terkait dilokasi bongkar muat tersebut. Padahal area bongkar muat itu sendiri mestinya harus bebas dari kabel listrik diatas kepala dan harus bebas juga dari lalu lintas kendaraan lain dan pejalan kaki, pengemudi truk atau orang-orang yang tidak terlibat dalam proses bongkar muat.
1. Mitra Jaya
2. Permata Hoki
3. Anugerah
4. Embu Kajo
5. Kawi Indah
6. Alam Jaya (AJ)
7. Cemerlang
8. F.F Jaya
9. D.C Trans
10. WASHENG
11. Arjuna
12. Lancar Trans
13. J.R Trans
14. Sinar Rembulan. (tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
