Perjuangkan Martabat Manusia, Seksi KPKC Paroki Onekore Gelar Pelatihan Paralegal

Senada dengan itu, Rd Piperno Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Dan Pastoral Migran Perantau Keuskupan Agung Ende dan juga Komisi Migran Perantauan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) mengatakan, terkait kasus tindak pidana perdagangan orang diduga banyak keterlibatan keluarga dekat korban dengan pelaku seperti status om, kakak, orang tua yang titip calon korban untuk bekerja keluar negeri

Rd. Piperno mengungkapkan, untuk kabupaten Ende, kasus tindak pidana perdagangan orang, diperkirakan jumlah kasus TPPO di kabupaten Ende dalam kurun waktu setahun bisa mencapai 1000 – an kasus.

Melihat maraknya kasus TPPO di Kabupaten Ende, lanjut Piperno, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman terkait dampak hukum dari perbuatan TPPO. Selain itu, pihaknya juga membantu melakukan pemberdayaan guna meningkatkan ekonomi dari keluarga korban atau para purnamigran.

Ia juga tambahkan, alasan korban merantau karena iming iming dengan pekerjaan bagus atau gaya hidup yang bagus di tempat perantauan. Lanjutnya, hal ini yang belum di sadari para korban bahwa pada saat tiba di tempat rantau pekerjaan yang di peroleh disana tidak jauh beda dengan tempat asal.

“Disana nanti itu jelas, kerja dikebun, jaga lahanlah, pekerjaan pekerjaan kasar. Sama seperti kerja disini”, terangnya.

Ia memisalkan, jika pekerja non prosedural sudah berada ditempat perantau dan diketahui pihaknya maka pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan kedutaan untuk melakukan deportasi atau pemulangan. Tambahnya, apabila yang bersangkutan masih memiliki kemauan untuk bekerja, maka pihaknya juga akan bekerja sama dengan daerah daerah transit guna mencari pekerjaan untuk korban.

“Kalau sudah tua dan lain lain, kami akan suruh pulang sampai ke daerah asal, dan itu dipastikan sampai dirumahnya. Itu dibantu dengan BP2MI, BP3MI”.

Ia berharap, para calon pekerja migran perantau bisa berprinsip untuk menjadi pekerja yang bermartabat, yang mengantongi dokumen resmi. Lanjutnya, dalam menangani pekerja non prosedural penting menjalin kerja sama antar semua pihak.

“Gereja berperan sebagai jembatan, bukan sebagai pelaku yang menangani perdagangan orang. Gereja juga bisa membuka akses untuk masyarakat kecil dengan pemerintah karena selama ini masyarakat kecil belum memiliki akses itu”, ujarnya (B76/Tim)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version