Kepada Kapolres Ende, AKBP.I Gede Joni Mahardika, Satgas Anti Korupsi Partai Golkar kata Rian Laka mengatakan bahwa informasi yang telah disampikan oleh PT
Novita Karya Taga adalah manipulasi informasi yang diduga memiliki kepentingan untuk meloloskan diri dari proses hukum yang sifatnya “mengancam’ Kapolres Mahardika seola-ola pengganti AKBP. Andre Librian ini tidak paham aturan izin pertambangan.
PT. Novita Karya Taga lanjut Rian Laka sepertinya mendapat informasi sesat dari pihak-pihak ataupun orang-orang yang menginginkan untuk memberi citra buruk kepada institusi Polri khususnya Polres Ende yang telah melakukan tindakan salah terhadap proses penegakan hukum berupa police line.
Satgas Anti Korupsi Partai Golkar berharap agar Polres Ende juga selain melakukan proses hukum terhadap kepemilikan tambang ilegal, juga segara melakukan proses hukum pelanggaran undang-undang ITE dengan menjerat Herlina Lede sebagai tersangka dengan pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana serta pasal 45 Undang-undang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Jadi ini ibaratnya jebakan Batman, apalagi mengatakan bahwa IUP ada sejak tahun 2010, dan berita bohong dan hoax karena masa berlaku IUP itu hanya 5 tahun,kebohongan. Jika memang telah kantongi Izin, mengapa sejak awal penyidik melakukan proses penyelidikan dan memasang police line, saudara Herlina Lede tidak menunjukan bukti-bukti dokumen kepada penyidik,sehingga proses hukumnya dihentikan, tetapi memilih bersuara ketika Kapolres AKBP. Andre Librian berpindah tugas ke Mabes. Apakah dalam benak Herlina Lede bahwa Kapolres Ende yang baru ini, AKBP.I Gede Joni Mahardika adalah sosok yang tidak paham aturan, ataukah bisa diajak untuk bernegosiasi ?” tandasnya.
Menurut calon anggota legislatif kabupaten Ende dapil I ini, Kapolres Ende, AKBP.I Gede Joni Mahardika sebaiknya segara menetapkan saudara Herlina Lede sebagai tersangka. Hal ini penting dilakukan demi menjada marwah institusi Kepolisian Republik Indonesia dan juga kecurigaan publik akan ada pundi-pundi dari kasus ini.
“Ini penting jangan sampai dalam proses penegakan hukum terkesan Polisi pilih kasih, ada kasus tambang yang telah naik ke tahap penyidikan sementara yang lainnya di hilangkan dengan alasan pembangunan, ini juga tidak benar, Golkar setuju jika proses pembangunan harus tetap berjalan tetapi bukan menabrak regulasi yang merugikan negara” paparnya
Sementara itu Direktur PT.Novita Karya Taga, Herlina Lede yang dikonfirmasi tim media ini pada Selasa (18 7/2023) usai konferensi pers dengan awak media enggan menjawab pertanyaan terkait izin IUP OP yang dimaksud. Begitu juga ketika ketika dikonfirmasi soal sikap Kepolisian yang telah memasang police line meski diklaim telah mengantongi Izin dari Kementrian ESDM.
“Semuanya sudah ada dalam rilis itu, jadi tolong ditulis baik-baik, dan minta polisi supaya segera buka garis polisinya ” tandasnya. (B76/tim)
CATATAN REDAKSI
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email :berita76gmail.com atau ke no kontak : 0813 3982 5669/0812 3646 2309.
Ikuti Berita Kami di www.redaksi76.com
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
