Menang Praperadilan, Kasatreskrim Minta Para Pihak Kooperatif

Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M.,S.H., S.I.K., M.H. yang diwakilkan kepada Kasat Reskrim Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemohon yang telah melakukan gugatan Praperadilan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyidik dalam Polres Ende dan juga kepada Hakim yang telah memutuskan Perkara Praperadilan secara adil.

“Persidangan Praperadilan telah selesai dengan demikian keputasan telah final dan mengikat kami himbau para pihak kita kembali Kooperatif dalam menjalani proses penyidikan jangan mengambil langkah-langkah yang dapat menghabat proses penyidikan karena kita diperintahkan dan ditugaskan oleh undang undang untuk melakukan penegakan hukum demi kenyamanan dan ketentraman Bumi Pancasila” Ucap Kasat Reskrim Polres Ende.

Dengan adanya putusan penolakan gugatan Praperadilan oleh Pemohon maka Segala sesuatu yang akan di lakukan Penyidik untuk Proses Hukum lebih lanjut maka kita minta tersangka Kooperatif saat ini berkas perkara sudah di limpahkan ke Kejaksaan, tinggal menunggu masih ada Petunjuk ataukah Berkas akan Dinyatakan Lengkap (P21) dan apabila ada pihak berlaku preman maka akan dilakukan penindakan dan kalau ada upaya untuk melarikan diri kita dilatih untuk mengejar.,tambah Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H. (B76/Tim)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version