Masa Jabatan Sebagai Bupati Malaka Banyak Terpotong, Simon Nahak Dukung Gugat Pemerintah dan DPR

Ia menilai pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada yang mengatur bahwa Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 menjabat hingga tahun 2024. Menurutnya, pasal ini bertentangan dengan pasal 162 ayat (1) dan (2) yang mengatur Kepala Daerah menjabat lima tahun.

Walau Mahkamah Konstitusi (MK) sempat memperpanjang masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 hingga Desember 2024 atau berakhir saat Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 terpilih, ia menilai tetap merugikan mereka.

Masa jabatan SN KT selama 5 thn terhitung sejak 26 April 2021 sd 26 April 2026. Berdasarkan Putusan MK, SN-KT tetap menjadi Bupati dan Wakil Bupati, menjabat sampai dengan Pelantikan Kada terpilih. SN-KT mengakhiri masa jabatan bukan karena kemauan sendiri tapi karena perintah UU,” tegasnya. (tim)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version