Wartawan pun menjawab tujuan pengambilan gambar untuk pemberitaan.
Menurut Fery Taso, pemeriksaan terhadap dirinya oleh penyidik Polres Ende hanya sebatas klarifikasi. Ia mengelak menjawab saat ditanya oleh penyididik siapa Ia diperiksa. Ia juga menolak menyebut berapa jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya dalam pemeriksaan tersebut.
“Kalau soal materinya, silahkan tanya pak Kasat Reskrim. Hanya saya mau tanya kenapa kalian koq senang sekali tulis saya tu?“ ujarnya. kesal dengan logat kas Ende.
Kapolres Ende, AKBP, Andre Librian, S.I.K yang dikonfirmasi wartawan tim media ini melalui pesan WhatsApp pada Jumad (6/01/23), sekitar Pukul 16.06 Wita meminta wartawan untuk bersabar, karena saat ini dirinya sedang berada di luar kota.
“Saya cek dulu pak, kebetulan saya lagi di luar kota,“ tulisnya.
Kapolres Andre kembali mengirim pesan whatsApp kepada tim media ini sekitar Pukul 17.00 Wita. Ia membenarkan adanya jadwal klarifikasi terhadap Ketua KONI Ende.
“Iya benar ada jadwal klarifikasi hari ini,“ tulisnya.
Sebelumnya, ketika Kapolres dikonfirmasi pada Senin (3/1/2023) lalu, Kapolres Andre menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami informasi tersebut dengan mengundang para pihak untuk klarifikasi.
Menurutnya, pihak penyidik telah meminta klarifikasi 4 orang yang terkait dana Hiba KONI Rp 1 Milyar. Namun dirinya enggan menyebut pihak-pihak yang telah diundang oleh penyidik.
“Sementara belum kami share ya pak,“ tulisnya.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, diduga KONI Ende belum mempertanggungjawabkan penggunaan dana Hibah KONI tahun 2022 sekitar Rp 1 Milyar. Belum dipertanggungjawabkannya dana hibah tersebut hingga akhir tahun karena diduga pengurus KONI Ende kesulitan membuktikan penggunaan dana tersebut. (Brt.76/tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
