Dari kronologi yang diceritakan Bapak Damianus, kasus itu tergolong PENGANIAYAAN BERAT TERENCANA.
Disebut PENGANIAYAAN BERAT karena mengakibatkan cacat permanen organ tubuh korban (Bapak Damianus).
Sedangkan penganiayaan berat itu dilakukan dengan RENCANA karena:
1. Penganiayaan itu dilaksanakan pada kedatangan kedua, setelah kedatangan pertama ditolak oleh Ari Taji, berarti ada jedah waktu yang cukup banyak untuk dipikirkan para pelaku.
2. Kedatangan kelompok penganiaya itu membawa serta dengan alat-alat tajam/tumpul yang mereka pakai untuk menganiaya korban.
3. Kendaraan sepeda motor yang dipakai para penganiaya itu diparkir pada jarak kurang-lebih 100-150 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Bila tidak rencana, tentu kendaraan pun dibawa serta ke TKP.
Jadi, kasus itu tergolong PENGANIAYAAN BERAT TERENCANA. Bila tidak ada unsur yang meringankan, maka para pelaku harus dihukum maksimal sesuai Undang-Undang (UU) dan peraturan yang berlaku.
Tentang pelaku, Polres Ende harus menetapkan 6 (enam) tersangka yang semuanya harus diajukan ke PN Ende.
Soal 2 (dua) orang yang disebut DPO oleh polisi itu pun pihak Polres Ende harus menujukkan tanggung jawab yang serius dan profesional. Serius dan profesional dalam status DPO itu dibuktikan dengan:
1. Polres Ende harus menunjukkan bukti administrasi (Surat Penetapan) oknum-oknum DPO tersebut. Jadi, bukan omongan polisi yang jadi pegangan publik/keluarga pelapor, tapi penunjukkan Surat Penetapan DPO itu.
2. Polres Ende harus membuktikan upaya-upaya nyata pencarian dan penangkapan, yaitu berupa bukti: a. Pengumuman publikasi di media massa dan di lokasi-lokasi strategis agar publik tahu dan berpartisipasi dalam menemukan DPO; dan b. Bukti Surat Penugasan aparat kepolisian untuk mencari DPO beserta bukti expedisi di lolasi-lokasi pencarian DPO itu.
Kepastian untuk penangkapan DPO itu selain menjamin keadilan hukum, juga untuk menghindari kejadian-kejadian main hakim sendiri di masyarakat.
Terima kasih dan selamat menciptakan keadilan di Ende untuk Hakim Pengadilan Negeri Ende, Kejaksaan Ende, dan Polres Ende.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
