Politisi dari partai berlubang Banteng ini mendorong sekolah-sekolah lain yang ada di kabupaten Ende untuk dapat menerapkan hal yang sama untuk meningkatkan kompetensi dan kreativitas siswa baik dari segi akademik maupun karakter.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, Metildis Mensi Tiwe mengungkapkan bahwa pameran tersebut sebagai wujud nyata pelaksanaan Kurikulum Merdeka Belajar dan praktik baik sebagai sekolah penggerak. Ia mengaku begitu bahagia dan bangga menyaksikan hasil karya nyata siswa/siswi TKK Pembina yang mampu membuat kerajinan yang sangat luar biasa.” Kelihatanya sederhana tetapi saya yakin dampaknya sangat besar” ujar kadis Mensi.
Kadis Mensi mengakui bahwa hal ini merupakan sesuatu yang baru dalam Kurikulum Merdeka jika dibandingkan dengan pendidikan di era sebelumnya.
Melalui kurikulum ini, para siswa menurut kadis Mensi diwajibkan untuk bisa menguasai pengetahuan dari aspek teoritis dan praktek-praktek yang berkaitan dengan kecakapan hidup.
“Kita bangga dan bersyukur TK Pembina berhasil menerjemahkan hakikat dari konsep Merdeka Belajar yang tidak hanya sekedar wacana tetapi melahirkan karya ” tandasnya sambil memberikan senyuman khasnya. (tef)
CATATAN REDAKSI
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email :berita76gmail.com atau ke no kontak : 0813 3982 5669/0812 3646 2309.
Ikuti Berita Kami di www.redaksi76.com
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
