PMKRI Secara organisatoris tidak akan diam melihat kebijakan yang dilakukan oleh Pemda Ende yang tanpa ada solusi ditawarkan, karena ketika diberhentikan para tenaga honorer ini, maka sudah pasti tingkat pengangguran menjadi tinggi.
Terkait hal tersebut, terdapat beberapa poin yang disikapi PMKRI, diantaranya:
1. PMKRI Ende Mendorong Pemda Kabupaten Ende melakukan lobi kepada pemerintah pusat untuk membuka ruangan sebesar-besarnya kepada parah tenaga honorer ini melakukan tes PPPK dengan Kouta honorer yang ada.
2. PMKRI Ende mendorong Pemda kabupaten Ende untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru melalui dinas-dinas terkait. Dan fungsikan Dinas Nakertrans sebagai mesin mengembangkan kewirausahaan.
3. PMKRI Ende mendesak Pemda kabupaten Ende untuk membuka pintu investasi kepada perusahaan – perusahaan dari luar sehingga mendorong lapangan pekerjaan dan tidak terciptanya angka pengangguran di kabupaten Ende. Sudah saatnya Pemda Ende tidak alergi terhadap investor yang datang diluar dan musti harus memilah dampak baik dan buruknya terhadap masyarakat.
4. PMKRI Ende Mendorong Pemda kabupaten Ende melahirkan Grand Desain untuk antisipasi gejolak pengangguran kuam intelektual pasca menyelesaikan studi di bangku pendidikan.
Jika Pemda kabupaten Ende tidak merespon persoalan dan tidak menanggapi solusi yang ditawarkan oleh PMKRI maka kami akan konsulidasi besar-besaran untuk melakukan Aksi Demonstrasi. “Tutup Ryan”
Untuk diketahui bahwa saat ini PMKRI Cabang Ende Santo Yohanes Don Bosco telah membuka Posko Pengaduan Masyarakat terkait dengan tenaga honorer ini. Jika masyarakat mau melakukan pengaduan silahkan langsung ke jalan Wirajaya 01 belakang Dispenduk lorong Bina Kerahiman. (B76/Tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
