Redaksi76.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ende, di bawah naungan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), berhasil menggagalkan upaya pelarian dua individu yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penipuan bermodus pengobatan tradisional.
Keduanya diamankan di Pelabuhan Ipi, Ende, pada Selasa malam, 14 Oktober 2025, sesaat sebelum bertolak menuju Kupang.
Kedua terduga pelaku, masing-masing berinisial H (31) dan N (37), diketahui merupakan warga asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Penangkapan tersebut dilakukan sebagai respons cepat aparat terhadap laporan warga yang menjadi korban penipuan dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp8.500.000.
Modus Operandi dan Kronologi Kejadian
Menurut keterangan resmi dari Kasi Humas Polres Ende, Ipda Heru Sutaban, perkara ini mencuat setelah seorang warga bernama SJ (33), asal Kampung Arubara, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ende.
Peristiwa bermula pada Selasa sore, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, saat kedua terduga pelaku mendatangi kediaman korban. Dengan mengaku sebagai praktisi pengobatan alternatif, mereka menawarkan minyak herbal yang diklaim dapat menyembuhkan penyakit yang diderita ayah korban.
Sebagai “syarat” pelaksanaan ritual pengobatan, korban diminta menyerahkan sejumlah barang berharga, yakni emas berupa kalung dan anting-anting masing-masing seberat 2 gram, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000.
Setelah menjalankan ritual singkat, keduanya berpamitan dengan dalih akan kembali keesokan harinya untuk melanjutkan proses penyembuhan. Namun, komunikasi dengan pelaku terputus total, hingga korban mulai merasa curiga.
Saat memeriksa barang yang ditinggalkan dalam kantong plastik berwarna hitam, korban menemukan isinya hanyalah batu-batu tak bernilai, bukan perlengkapan ritual sebagaimana dijanjikan.
Menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan, SJ segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Penangkapan di Pelabuhan Ipi
Merespons laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal bersama Unit Intelijen Polres Ende segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, diketahui bahwa kedua terduga hendak melarikan diri menggunakan kapal laut dari Pelabuhan Ipi menuju Kupang.
Petugas SPKT Polres Ende segera berkoordinasi dengan personel Pos Polisi Kawasan Pelabuhan Laut Ipi. Berkat koordinasi dan kesigapan aparat di lapangan, kedua pelaku berhasil diamankan saat tengah bersiap menaiki kapal.
“Melalui sinergi dan kecepatan tindakan, kedua pelaku berhasil ditangkap sebelum meninggalkan wilayah hukum Polres Ende. Saat ini mereka telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ipda Heru Sutaban dalam keterangannya kepada awak media.
Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat
Kepolisian mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pengobatan tradisional, supranatural, ataupun praktik spiritual lainnya.
Masyarakat diminta untuk tidak mudah mempercayai pihak yang menawarkan kesembuhan instan dengan imbalan barang berharga tanpa bukti atau izin praktik yang jelas.
“Apabila masyarakat menemukan indikasi tindakan serupa, kami mengimbau untuk segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat agar dapat dilakukan tindakan hukum secara cepat dan tepat,” tutup Ipda Heru.
Penulis: Arnold Dewa
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
