Tolak Geotermal Di Flores Harus Punya Dasar Hukum

Masih menurut Siprianus, perjuangan
geothermal ini sudah dilakukan oleh 4 (empat) dekade dan terealisasi di tahun 2016 saat dirinya menjabat sebagai kadis dinas Pertambangan dan Energi.

“ Saat itu di bulan Maret 2016, masa berakhirnya kontrak kerja dengan PT. Bakri Group, kami didatangi oleh tim pengawasan geothermal dari Kementrian ESDM untuk mengambil data kegiatan geothermal di lokasi kerja PT. Bakri Group untuk di evaluasi, saat itu saya mengusulkan agar
dilakukan rapat pembuktian (Show Cost meeting) tingkat Kementrian ESDM dari lima aspek yakni modal kerja,aspek tenaga ahli, aspek tenaga kerja, aspek peralatan kerja, aspek Analisa Dampak
Lingkungan (AMDAL) dan Aspek ketersedian membayar pajak daerah “ tandasnya.

Hal itu kata Siprianus penting karena PT. Bakri Group terlambat melakukan kegiatan dari ke-5 aspek tersebut. Proses itu lanjutnya berlangsung di tingkat kementrian dan apabila PT. Bakri Group tindak sanggup dari ke-5 tuntutan itu
maka akan diganti dengan Pemeang lelang kedua yakni PT. PLN (Persero).

Namun saat itu kata Siprianus, PT. Bakri Group menyatakan kesanggupam dengan melengkapi ke 5 aspek aspek itu.

“ Dan sampai saat ini, kegiatan yang dilakukan oleh PT. Sokoria Geothermal telah menghasilkan 8 MW dan sudah memenuhi kewajiban Pajak kepada Pemerintah kabupaten Ende sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat ini.

Menurut Sipri, pengelolaan geothermal di desa Sokoria oleh PT. Sokoria Geothernal sudah memenuhi prinsip good mainning praktice yakni pengelolaan pertambangan yang baik dan benar yang bisa dipertanggungjawabkan karena pelaksanaan pekerjaan sudah sesuai dengan kententuan sehingga pelaksanaannya juga sudah berdasarkan aturan dari ke- 5 (Lima) aspek diatas yang semuanya diaudit oleh pejabat audit yang berwewenang terhadap AMDAL berskala besar juga diaudit
dengan prinsip dasar pengelolaan limbah di kembalikan keperut bumi Sokoria dengan konstruksi pipa-nya yang saat ini berada di kampung Sokoria (dipinggir Jalan arah menuju kampung
Kurulimbu).

“Jadi pengelolaan geotrhermal di kabupaten Ende oleh PT. Sokoria Geothermal berwawasan lingkungan, jadi ibarat Pisau ya, kalau digunakan sesuai peruntukanya tidak ada masalah, namun yang menjadi masalah jika pisau tadi dipakai untuk membunuh orang, sama halnya dengan panas bumi atau geothermal”  paparnya.

Dirinya berharap kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, OKP, dan organisasi manapun untuk memahami dan menerima hasil perjuangan pemerintah kabupaten Ende untuk mensejaterahkan rakyat dan bangsa ini. Para demostran /penolak geothermal disarankan untuk dapat berkonsultasi langsung dengan Kementrian ESDM bersama pemerintah propinsi NTT yang memiliki kewenangan
melakukan pengawasan yaitu Dinas Pertambangan Dan Energi Propinsi NTT.

“Jadi tidak ada yang merusak, energi panas bumi Sokoria bisa jadi sumber energi ” paparnya”,tandasnya(tef)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version