Tidak Dihargai Oleh Perwakilan Massa Aksi Mahasiswa,  Bupati Yosef Badeoda Terpaksa Tinggalkan Ruang Dialog

Simak Tuntutan Mahasiswa

Dalam dialog tersebut, Ketua Termandat GMNI Ende, Fernando Dela membacakan pernyataan sikap dan tuntutan mahasiswa dan menegaskan bahwa tanah dan ruang hidup merupakan hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi.

Menurutnya, pengosongan lahan oleh pemerintah tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus melalui prosedur hukum yang adil dan manusiawi.

Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Karena itu, setiap tindakan pemerintah, termasuk penggusuran lahan, wajib dilakukan berdasarkan hukum dan menjunjung prinsip keadilan sosial,” ujarnya.

GMNI dan LMND menilai tindakan penggusuran di Ende cacat prosedural karena tidak didahului putusan pengadilan,
dan mengacu pada Pasal 197 ayat 1 HIR yang menyebutkan bahwa pelaksanaan pengosongan tanah dan bangunan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, GMNI dan LMND Ende juga menyoroti Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap warga.

Pemerintah dinilai harus bertanggung jawab memberikan ganti rugi dan solusi kemanusiaan bagi masyarakat terdampak.

Mahasiswa juga menyinggung pentingnya reforma agraria dan redistribusi tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Mereka mendesak pemerintah segera melaksanakan Program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) bagi masyarakat terdampak penggusuran.

Dalam tuntutannya, GMNI dan LMND meminta Pemerintah Kabupaten Ende segera melakukan redistribusi tanah atau relokasi bagi korban penggusuran serta membangun rumah layak huni bagi warga terdampak.

Mereka juga mendesak pemerintah mengedepankan dialog, mediasi, dan pendekatan kemanusiaan sebelum mengambil kebijakan pengosongan lahan.

Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda menyayangkan sikap Perwakilan mahasiswa tersebut belum sepenuhnya memahami tuntutan termasuk Pepres nomor 78 tahun 2023.

” Baca baik- baik dan marilah kita sama- sama belajar, yang dilakukan itu penertiban aset yang puluhan tahun dikuasai warga. Mereka bangun dan tinggal secara ilegal, tanpa ada ijin dari pemerintah. Jadi tidak perlu di relokasi” tandasnya. ( tim)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version