“Efisiensi anggaran bukan berarti pengurangan, melainkan upaya membuat belanja lebih produktif. Dana dari pos yang kurang prioritas dialihkan ke program yang lebih dibutuhkan rakyat,” terangnya.
Meski tidak dilakukan sidang perubahan, Meridian menilai DPRD tetap memiliki fungsi pengawasan, terutama dalam evaluasi dan laporan realisasi anggaran. Transparansi terhadap proses efisiensi disebut penting agar publik mengetahui bagaimana dana daerah digunakan.
TPDI menegaskan, sidang perubahan APBD hanya dilakukan jika terjadi kondisi tertentu seperti perubahan pendapatan daerah, kebijakan baru, atau kebutuhan mendesak seperti bencana alam. Jika kondisi tersebut tidak terjadi, maka perubahan anggaran tidak diperlukan.
Sebelumnya, Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda menyatakan Pemkab Ende tidak akan menggelar sidang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 karena kondisi keuangan daerah tengah defisit.
“Tidak perlu. Kita tidak akan melakukan sidang perubahan karena tidak ada alasan untuk merubahnya. Ende sekarang dalam kondisi defisit,” ujar Bupati Yosef saat diwawancarai di Kupang, Sabtu (4/10/2025).
Ia menegaskan langkah efisiensi anggaran diambil untuk menyesuaikan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pemerintah pusat dan daerah.
“Kita ikuti aturan pusat. Efisiensi diarahkan untuk mendukung program prioritas kami. Perubahan anggaran hanya dilakukan jika ada kebutuhan yang benar-benar mendesak,” tambahnya.
Bupati Yosef juga mengungkapkan, pengalaman tahun sebelumnya menunjukkan perubahan anggaran justru membuka celah praktik penyimpangan. Karena itu, Pemkab Ende memilih fokus pada efisiensi dan realisasi anggaran sesuai ketentuan. ( tef)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
