Sudah Ditertibkan Dirikan Lagi, Satpol PP Ende Pastikan Akan Kembali Bongkar Bangli di Sempandan Ndao

Hal ini merupakan bentuk penegakan sanksi administrasi terhadap pelanggaran Perda dan Peraturan Kepala Daerah,” tegasnya.
Kata Ibrahim, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan fungsi lahan pemerintah untuk jalan, agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.


“Kami ingin mengembalikan fungsi lahan jalan, sehingga lingkungan menjadi lebih tertib, tertata, serta memberikan rasa aman, tenteram, dan nyaman bagi masyarakat,” tutupnya.

Sebelumnya, Pemkab Ende pada 15 April 2026 lalu telah menertibkan puluhan lapak di Pantai Ndao. Penertiban itu didahului pemberitahuan pemerintah pada 4 April 2026. Penertiban dilakukan karena bangli di Kawasan tersebut dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan berada di kawasan yang perlu ditata.

Walau demikian, Bupati Ende Yosep Badeoda mengatakan warga tetap diperbolehkan berjualan, tetapi tidak diperkenankan kembali membangun lapak permanen.

“Mereka tidak dilarang tetap berdagang, tapi tidak boleh membangun lapak, cukup pakai gerobak,” ujarnya. (tef)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version