Namun, muncul Vincensius yang mengaku ingin membeli mobil tersebut. Abdul menyerahkan mobil, karena percaya akan dibayar Rp150 juta. Tapi uang tak pernah diterima. Tak ada bukti transaksi sah, hanya janji kosong.
Setelah Vincensius meninggal dunia, baru diketahui mobil tersebut telah digadaikan secara ilegal ke BRI Unit Paupire Ende. Dan BPKB kendaraan tersebut malah dikembalikan kepada istri almarhum, dengan nama Marthen Ludji Haba tercantum sebagai pemilik.
Meridian menyoroti kejanggalan kwitansi tertanggal 24 Desember 2021 yang menyebut bahwa Marthen menerima uang Rp200 juta dari Vincensius untuk pembelian mobil.
“Kalau dia pembeli, kenapa justru dia yang menerima uang? Itu bukan bukti jual beli, itu manipulasi,” tegasnya.
Ia menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum dengan menerapkan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang dapat diancam hukuman hingga empat tahun penjara. Marthen dianggap patut menduga bahwa mobil tersebut berasal dari transaksi yang tidak sah.
“Marthen bukan korban. Ia bagian dari rantai penyimpangan. Tidak ada satu dokumen pun yang membuktikan Vincensius adalah pemilik sah mobil itu. Jika tidak dikembalikan, kami akan proses secara pidana,” tandas Meridian.
Ia juga mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa pemeriksaan perkara penadahan tidak harus menunggu putusan perkara pokok, merujuk pada putusan MA No. 79 K/Kr/1958 dan 126 K/Kr/1969.
Saat ini, pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya proses kepada penyidik Polres Ende untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum. *** (tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
