“Anggota dewan itu bukan raja kecil. Mereka wakil rakyat, dipilih untuk menjunjung tinggi hukum dan jadi teladan. Kalau urusan pajak saja dipersoalkan, apa yang bisa diharapkan dari fungsi pengawasan dan legislasi mereka?” kritiknya.
Ia juga mengingatkan bahwa anggota DPRD dikenakan PPh 21 sesuai UU Harmonisasi Perpajakan No. 7 Tahun 2021, dengan skema tarif progresif hingga 35% bagi penghasilan di atas Rp 5 miliar.
Meridian menilai kebijakan Bupati Yosef Badeoda sudah sangat tepat dan berbasis hukum. Optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) sangat penting untuk menghidupkan keuangan daerah, termasuk membayar tunjangan dan gaji pejabat seperti tiga pimpinan dan 30 anggota DPRD Ende itu sendiri.
“Jangan hanya minta hak, tapi juga penuhi kewajiban. Pajak itu salah satu sumber PAD. Kalau tidak bayar, lalu dana pembangunan dari mana? Gaji tambahan kalian juga dari situ,” ujarnya lagi mengingatkan.
Menurut Meridian, ajakan Bupati untuk taat bayar pajak seharusnya dijawab dengan aksi konkret, bukan debat kosong. DPRD tidak boleh hanya menjadi simbol di iklan kampanye pajak, tapi juga ikut menunjukkan komitmen nyata.
“Warga biasa disuruh bayar pajak, masa dewan malah cari alasan. Kalau rakyat bisa taat, DPRD juga harus lebih dulu patuh. Ini soal etika public,” sindir Meridian.
Ia pun menegaskan bahwa seluruh pejabat, termasuk anggota dewan, tidak boleh alergi terhadap kewajiban hukum. Dalam konteks pajak dan pengelolaan keuangan daerah, kepatuhan adalah ukuran integritas.
“Kritik boleh, tapi pahami dulu dasar hukumnya. Jangan asal cuap-cuap lalu bikin publik bingung. DPRD seharusnya bantu pemerintah tingkatkan PAD,bukan sebaliknya,” pungkas Meridian. (tef)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
