Perlu diketahui, PPDB SMA Katolik Frateran Surabaya 2025/2026 dibuka melalui tiga tahap, yakni Jalur Gelombang Yayasan, Gelombang Umum 1 dan Gelombang Umum 2.
1.Proses pendaftaran SMA Katolik Frateran Surabaya 2025/2026 dilakukan secara online melalui laman resmi https://ppdb.frateran.sch.id/.
2.Sebelum mendaftar, calon peserta didik harus melakukan Pembelian Formulir melalui link ppdb.frateran.sch.id dengan mengisi data nama, nomor WhatsApp, dan alamat email.
3.Pembayaran Formulir tersebut senilai Rp 400.000 ke Virtual Account PPDB yang dikirim melalui email.
4.Melansir laman resminya, simak inilah informasi terkait pendaftaran PPDB SMA Katolik Frateran Surabaya 2025/2026.
Informasi Pendaftaran
Melakukan pembelian formulir melalui link: ppdb.frateran.sch.id dengan mengisi data nama, nomor whatsapp, dan alamat email.
Melakukan pembayaran Formulir Rp 400.000,00 ke Virtual Account PPDB yang dikirim melalui email.
Peserta didik akan mendapatkan akun pengisian Biodata melalui email untuk kelengkapan administrasi.
Calon peserta didik mengikuti Tes Potensi Akademik dan Wawancara sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Pengumuman penerimaan dapat dilihat di ppdb.frateran.sch.id pada hari yang sudah ditentukan.
Calon peserta didik yang telah diterima wajib melakukan penyelesaian administrasi sesuai waktu yang sudah ditentukan dan wajib mengisi data di ppdb.frateran.sch.id.
Apabila calon peserta didik dinyatakan diterima tetapi tidak melakukan pembayaran administrasi pada tanggal yang telah ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri dan batal diterima pada jalur tersebut.
Apabila di kemudian hari, calon peserta didik tetap menginginkan bersekolah di SMA Katolik Frateran Surabaya, maka calon peserta didik tersebut harus membeli formulir baru dan mengulang proses dari awal.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
