Sebagai tindak lanjut, masyarakat mengajukan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah, antara lain:
Pembangunan atau peningkatan Base Transceiver Station (BTS) di kawasan kampung adat.
Mendorong kemitraan aktif antara Pemkab dan penyedia layanan telekomunikasi nasional.
Mengintegrasikan Wologai dalam program Kementerian Komunikasi dan Informatika seperti Desa Digital atau Internet Masuk Desa.
Menjadikan Wologai sebagai prioritas penerima program Starlink, khususnya dalam konteks penguatan konektivitas wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Potensi Wisata Budaya yang Terancam oleh Keterbatasan Digital
Sebagai salah satu ikon pariwisata budaya di Nusa Tenggara Timur, Wologai dikenal luas karena keunikan rumah adat berbentuk kerucut dengan filosofi megalitik, tradisi lisan yang diwariskan antargenerasi, serta ritual adat yang sarat makna.
Namun demikian, absennya infrastruktur digital yang memadai telah membatasi kapasitas promosi secara daring, padahal tren pariwisata global saat ini bertumpu pada keterjangkauan informasi digital sebagai salah satu faktor utama dalam menentukan destinasi perjalanan.
Pengamat pariwisata lokal pun memperingatkan, apabila stagnasi ini dibiarkan, maka Wologai berisiko kehilangan daya saing di tengah pertumbuhan pesat destinasi lain yang lebih terkoneksi dan adaptif terhadap teknologi.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Ende belum mengeluarkan pernyataan resmi maupun rencana teknis terkait solusi jangka pendek maupun jangka panjang. Warga berharap, desakan legislatif ini dapat menjadi katalis menuju langkah-langkah nyata, agar potensi Wologai tak hanya menjadi legenda lokal, tetapi juga tampil unggul di panggung pariwisata digital nasional dan global.
Penulis: Arnold Dewa
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
